Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Mei 2023 | 21.27 WIB

KPK Periksa Kadis PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE).

”Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Jumat (19/5).

KPK juga memeriksa pengacara LE, Aloysius Renwarin guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) yang diduga dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan terkait kasus Gubernur nonaktif Papua tersebut.

”Hari ini (19/5), pemeriksaan saksi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE untuk tersangka SRR,” tutur Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melimpahkan tersangka LE kepada tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan. ”Hari ini (19/5), diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” ujar Ali.

Ali mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material. Pelimpahan itu dilakukan untuk berkas perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, SRR ditahan KPK pada Selasa (9/5), atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus LE.

”Tim Penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei di Cabang Rutan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Diketahui, LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK. Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore