
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
JawaPos.com–Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memproses secara pidana EKT, oknum jaksa yang diduga memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba. Itu bila hasil pemeriksaan pengawasan nanti menyatakan bersangkutan terbukti melakukan pemerasan.
Perintah Jaksa Agung disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
”Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti diarahkan ke tindak pidana,” kata Ketut seperti dilansir dari Antara.
Ketut menyebut, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara. Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.
”Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum. Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana,” ujar Ketut Sumedana.
Masih maraknya oknum jaksa yang nakal menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung, kata Ketut, memiliki pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi jaksa yang berani bermain-main dengan kasus. Upaya pencegahan, mulai dari imbauan yang disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh jajaran agar tidak berbuat melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk perkara-perkara terkait dengan restorative justice.
”Sudah sangat tegas Jaksa Agung apabila ada ditemukan yang seperti itu akan ditindak tegas,” ujar Ketut.
Tidak hanya itu, menurut Ketut, Kejaksaan Agung juga memiliki beberapa pengawasan terkait dengan jaksa. Yakni pengawasan eksternal dan pengawasan internal. Untuk pengawasan eksternal, Kejaksaan Agung memiliki Komisi Kejaksaan (Komjak) yang memiliki tugas sama seperti Kompolnas dan Komisi Yudisial.
”Jadi, masyarakat, media, LSM, silakan melaporkan (jaksa nakal) melalui Komjak juga boleh, nanti kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ucap Ketut.
Kemudian pengawasan internal, ada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di tingkat pusat hingga daerah di setiap kejaksaan tinggi. Kejagung juga memiliki Satgas 53 yang dibentuk Jaksa Agung dalam rangka menegakkan integritas dan keprofesionalan jaksa.
Tugas Satgas 53 tersebut melakukan klarifikasi dan identifikasi, termasuk penangkapan terhadap jaksa atau pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau patut diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan.
”Jadi, kalau masih ada jaksa yang nakal, jaksa yang berani menyalahi kewenangannya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kami tindak, sudah banyak jaksa yang kami pidanakan,” tutur Ketut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
