
Ilustrasi uang pecahan Rp100.000 sasaran utama para pembuat uang palsu. Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara
JawaPos.com- Tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) ribuan Aparatut Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pasuruan tersendat. Sudah dua bulan ini belum cair. Padahal, tambahan gaji itu ditunggu-tunggu. Pemkab berdali, TPP belum cair lantaran ada persyaratan baru yang harus dipenuhi.
Daya yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, tatal pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan mencapai 11.113 orang. Namun, yang berhak mendapatkan TPP adalah para ASN. Khusus yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mereka mendapatkan bagi hasil pendapatan.
Biasanya, pencairan TPP dilakukan pada bulan setelahnya. TPP pada Januari, misalnya, dicairkan pada Februari. Namun, yang terjadi saat ini, TPP Januari dan Februari belum cair. Padahal, sudah masuk Maret.
Nilai TPP setiap ASN per bulan tidak sama satu dengan yang lain. Bergantung posisi atau jabatan. Kepala bidang (Kabid) mendapatkan sekitar Rp 8 juta, sekretaris dinas sekitar Rp 9 juta, dan kepala dinas (kadis) sekitar Rp 14 juta. Untuk ASN tingkat staf mulai Rp 1 juta hingga Rp 6 juta.
Kabag Organisasi Pemkab Pasuruan Nur Kholis mengatakan, pencairan TPP baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosesnya diawali pengajuan pemerintah daerah setempat. Pemkab Pasuruan telah mengajukan jauh sebelumnya.
“Sudah kami ajukan. Tapi, sampai sekarang belum keluar rekomendasinya,” katanya.
Nur Kholis melanjutkan, ada beberapa perubahan persyaratan yang membuat rekomendasi pengajuan itu belum keluar. Pihaknya pun telah memenuhinya dan mengajukan kembali. “Persyaratannya ada yang berubah. Ini tiap tahun seperti itu. Mesti kalau awal tahun itu molor,” ungkapnya.
Karena TPP Januari belum cair, ada kemungkinan pencairannya dirapel. TPP Januari dan Februari mungkin akan dicairkan bersamaan. “Iya semoga saja cepat cair,” terang Nur Kholis.
Sebenarnya, lanjut dia, pihaknya sudah sering menyampaikan keterlambatan pencairan ke pemerintah pusat saat ada rapat bersama. Kalaupun ada persyaratan baru, jangan disosialisasikan pada tahun tersebut. Misalnya, perubahan persyaratan akan berlaku pada 2023 ini, sosialisasinya harus dilakukan pada 2022 akhir. “Dengan begitu kan kami siap-siap. Jadi, saat harinya datang kami sudah selesai,” tandasnya.
Salah seorang ASN mengaku sudah sangat menunggu TPP tersebut. ’’Ya nunggulah. Kebutuhan banyak. Kalau bisa secepatnya cair,” ungkapnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
