Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Desember 2022 | 22.47 WIB

Gubernur Kepri Harap MA Bangun PN di Seluruh Kabupaten/Kota

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mendampingi Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin (batik) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Senin (5/12). Nikolas Panama/Antara - Image

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mendampingi Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin (batik) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Senin (5/12). Nikolas Panama/Antara

JawaPos.com–Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad berharap Mahkamah Agung (MA) membangun pengadilan negeri (PN) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.

”Kami berharap MA membangun pengadilan agama dan PN di seluruh kabupaten dan kota,” kata Ansar saat menyampaikan sambutan dalam peresmian 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama di PN Tanjungpinang, Kepri sperti dilansir dari Antara, Senin (5/12).

Saat ini, lanjut Ansar, Kepri baru memiliki empat pengadilan negeri di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Natuna, yang menangani 5.036 perkara. Sedangkan Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas, belum memiliki pengadilan negeri.

Sementara itu, pengadilan agama di Kepri yang telah beroperasi yakni di Batam, Natuna, Tanjungpinang, Anambas, Lingga, dan Karimun. Pengadilan agama tersebut menangani 4.893 perkara pada 2021.

Ansar mengapresiasi MA dalam mengoperasikan Pengadilan Tinggi Kepri, sehingga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Sebab, tidak perlu lagi ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Dia juga mendukung MA mengoperasikan Pengadilan Tinggi Kepri karena membuka akses masyarakat di wilayah yang terdiri atas pulau-pulau dan 96 persen lautan itu.

Ansar mengatakan, peran Pengadilan Tinggi Kepri makin strategis karena wilayah tersebut berbatasan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja, dengan potensi kejahatan berskala internasional, seperti penjualan orang, penyelundupan narkoba, pencurian ikan oleh nelayan asing, dan perampokan di laut.

Dia menambahkan, Pemprov Kepri menyiapkan lahan seluas 2 hektare masing-masing untuk pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

”Hukum harus ditegakkan untuk kesejahteraan masyarakat. Mudah-mudahan Pengadilan Tinggi Kepri memberi keadilan bagi pencari keadilan. Saya doakan seluruh jajaran MA selalu sukses. Kalau kita menanam pohon-pohon kebaikan yang kita tanam, kita akan mendapatkan kebaikan pula,” ucap Ansar.

Menanggapi keinginan Ansar tersebut, Ketua MA Syarifuddin mengatakan, pembangunan gedung pengadilan negeri harus melalui usul dari pemerintah daerah ke MA. Kemudian, MA akan melanjutkan usul tersebut kepada presiden.

”Pembangunan dan pengoperasian PN tidak perlu melalui UU (undang-undang), melainkan cukup berdasar keputusan presiden,” ujar Syarifuddin.

Dia menyebutkan pihaknya telah mengusulkan 39 pengadilan negeri baru. Namun, usul tersebut tidak termasuk pengadilan negeri untuk kabupaten di Kepri.

”Silakan pemda usulkan. Kami segera tindak lanjuti,” tutur Syarifuddin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore