
Sidang perdana mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11). Firman/Antara
JawaPos.com–Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan majelis hakim mengagendakan sidang terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming dua kali sepekan. Yakni Kamis dan Jumat.
”Persidangan dua kali dalam satu minggu ini diharapkan mempercepat proses sidang mengingat banyaknya saksi yang harus dihadirkan,” kata Aris Bawono Langgeng seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Jumat (11/11).
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dalam berkas perkara Mardani ada 43 saksi yang rencananya dihadirkan ketika sidang perdana pembacaan dakwaan, Kamis (10/11).
Selain saksi yang terkait langsung dalam peristiwa, JPU juga bakal menghadirkan tiga saksi ahli untuk memperkuat dakwaannya dalam proses pembuktian di persidangan. Untuk itulah, ungkap Aris, majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro memutuskan agar sidang digelar dua kali dalam sepekan dan diharapkan bisa rampung satu bulan untuk menggali keterangan para saksi.
”Bahkan dalam sehari majelis berharap bisa mendengar dan menggali keterangan dari 10 saksi sekaligus,” jelas Aris yang juga termasuk dalam hakim anggota pengadil perkara Mardani.
JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Ada dua dakwaan alternatif yang dibeberkan JPU KPK yakni pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pada dakwaan alternatif kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
