Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Oktober 2022 | 01.11 WIB

Menurut Kemenag, Bersiul dan Memandang Termasuk Kekerasan Seksual

Ilustarasi Berita utama minggu tentang kasus kekerasan seksual. FOTO: Alfian Rizal/Jawa Pos - Image

Ilustarasi Berita utama minggu tentang kasus kekerasan seksual. FOTO: Alfian Rizal/Jawa Pos

JawaPos.com–Kementerian agama (kemenag) pada 5 Oktober menetapkan aturan baru terkait bentuk kekerasan seksual. Dalam aturan itu, bersiul dan menatap seseorang termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Hal tersebut diatur kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Aturan itu membicarakan soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Dwi Rahayu Kristianti, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga menilai, kebijakan itu sangat mendesak untuk dijadikan isu pijakan hukum. Permintaan itu diajukan karena muncul banyak kasus kekerasan seksual di lingkup instansi agama. Di antaranya, pesantren dan madrasah.

Dia menyebut, jauh sebelum kemenag mengeluarkan aturan baru bahwa siul dan menatap masuk kategori kekerasan seksual, Permendikbud Ristek 30/2021 terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan tersebut.

”Kemenag perlu juga mengatur yurisdiksi yang sama dalam lingkup satuan pendidik di bawahnya, sebagai payung hukum kebijakan,” tutur Dwi.

Dalam proses Perancangan Peraturan Perundang-undangan secara umum perlu dilakukan penelitian. Itu sebabnya hukum dibuat sebagai law as a tool of social engineering. Artinya, ada alat hukum sebagai pembaruan dalam masyarakat. Hukum menjadi penunjang atau pendukung atas teori hukum yang dapat merekayasa masyarakat.

”Dalam pembuatan kebijakan perlunya beberapa proses yang panjang, melatarbelakangi kasus yang merebak, hingga melewati proses tarik ulur politik hukum sampai resminya sebuah aturan kebijakan,” papar Dwi Rahayu Kristianti.

Dwi menyebut, dalam kalangan sivitas akademika, kasus kekerasan seksual menjadi perhatian penting. Biasanya dalam kasus tersebut bisa terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Relasi yang timpang itu lingkupnya luas, pelaku punya andil kuasa yang lebih tinggi dan memberikan sebuah ancaman kepada korban.

Dia menambahkan, ada juga kasus kekerasan seksual yang terjadi di internal kampus. Dari pihak kampus pun menutupi kasus tersebut demi menjaga image kampus dengan bertopeng di balik kata menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.

”Itulah problem yang mengakibatkan tidak berpihak pada si korban. Ditambah polemik komentar masyarakat Indonesia dengan diksi kata menatap, meyakini hal tersebut dipandang sepele. Menatap di sini perlu digarisbawahi, yaitu menatap seseorang dengan nuansa seksual dan menimbulkan rasa risih,” ujar Dwi Rahayu Kristianti.

Menurut dia, dampak yang ditimbulkan dari korban pun juga bukan perkara mudah. Banyak dari korban menarik diri dari lingkungan sosial hingga terganggu psikis korban dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

”Kasus seperti itu jangan hanya berpihak pada pelaku saja. Namun, juga perlu memperhatikan sisi dampak pada korban,” ucap Dwi Rahayu Kristianti.

Solusi rehabilitasi dilakukan keduanya, pelaku lebih aware dalam bentuk pelecehan seksual dan rehabilitasi bagi korban untuk memulihkan keadaan normal kembali. Dari sini, lanjutnya, sosialisasi dan kampanye informatif bentuk pelecehan seksual harus terus dilakukan.

”Satgas PPKS lebih responsif dalam penanganan kasus tersebut. Semoga ke depan peraturan baru dari kemenag bisa diterapkan secara efektif di lingkungan pendidikan agama, di lain sisi Permendikbud Ristek juga harus kita dukung dan apresiasi secara nasional,” kata Dwi Rahayu Kristianti.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore