Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 September 2022 | 13.41 WIB

Giliran Jombang Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Makin banyak pemkot dan pemkab di Jatim yang membuat regulasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Kali ini, Bupati Jombang Hj Munjidah Wahab juga telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai itu antara lain berupa kantong plastik, sedotan plastik, dan kemasan sterefoam. Kebijakan itu terutama diprioritaskan untuk retail, kawasan pertokoan, sekolah, perkantoran, kegiatan jasa boga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan wisata alam.

Wawan Some, pegiat Nol Sampah, turut memberikan apresiasi tinggi dengan komitmen Pemkab Jombang tersebut. Dia pun mendorong pemkab/pemkot lainnya untuk melakukan pembatasan sampah sekali pakai. ‘’Sebab, sampah plastik sulit terurai dan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,’’ ungkapnya kepada JawaPos.com, Minggu (25/9).

Dia pun berharap masyarakat turut mendukung kebijakan prolingkungan hidup tersebut. Beberapa peran yang bisa dilakukan antara lain menggunakan bahan ramah lingkungan, mengingatkan pelaku usaha dan atau kegiatan untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai, dan melapor kepada tim pengawasan apabila menemukan pelaku yang melanggar aturan itu.

‘’Juga, ikut aktif memberikan masukan kepada pemerintah bersangkutan terkait dengan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini,’’ tegasnya.

Selain Jombang, lanjut dia, beberapa daerah lain yang sudah membuat regulasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai adalah Pemkot Surabaya dan Pemkab Lumajang. Lalu, Tulunagung juga sudah membuat namun belum disahkan. ‘’Kami akan terus ikut mendorong aturan ini. Di Indonesia, baru 76 kabupaten/kota yang telah memiliki komitmen untuk mengurangi sampah plastik,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, mengutip Jawa Pos Radar Jombang, Pemkab Jombang juga kini telah memiliki tempat pengelolaan sampah ramah lingkungan. Ini menyusul rampungnya proyek pembangunan program Emission Reduction in Cities (Eric) Solid Waste Management (SWM) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo. Soft launching TPA itu sudah dilakukan pada Rabu (21/9) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Munjidah menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam mewujudkan TPA lengkap dan ramah lingkungan.

Dikatakan, Pemkab Jombang terus berkomitmen untuk mengoperasionalkan dan memanfaatkan seluruh sarana dan prasarana dengan baik. Serta memaksimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan persampahan di masyarakat.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore