Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Juli 2022 | 12.50 WIB

Operasional Restoran Dalam Gua di Bali Dihentikan Sementara

Petugas melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa legalitas bangunan Restoran The Cave di kawasan Pecatu, Badung, Bali, Selasa (19/7). Naufal Fikri Yusuf/Antara - Image

Petugas melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa legalitas bangunan Restoran The Cave di kawasan Pecatu, Badung, Bali, Selasa (19/7). Naufal Fikri Yusuf/Antara

JawaPos.com–Operasional restoran The Cave yang terletak di dalam gua di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, Bali, dihentikan sementara. Sebab, belum melengkapi izin dan sedang menunggu kajian dari sejumlah instansi terkait pemanfaatan gua tersebut sebagai restoran.

Penghentian operasional sementara itu dilakukan setelah Satpol PP Badung bersama sejumlah instansi terkait melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan legalitas bangunan restoran tersebut. Restoran itu terletak di dalam kawasan hotel The Edge.

”Dari peninjauan ini, kesimpulan yang diambil untuk kegiatan di Restoran The Cave dihentikan sementara karena kami ingin mendapatkan kajian dari instansi terkait, khususnya balai budaya. Apakah gua ini kategori alam atau cagar budaya, sehingga dalam waktu secepatnya bisa diberikan rekomendasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara seperti dilansir dari Antara.

”Apabila hasil rekomendasi itu menyatakan gua tersebut merupakan cagar budaya, karena cagar budaya, merupakan peninggalan purbakala yang boleh dan menjadi kewajiban negara untuk menjaga kelestariannya,” terang dia.

”Kalaupun itu nanti dinyatakan murni bentukan alam, kami juga ingin ada kepastian, baik itu perizinan maupun dari segi keamanan,” tambah I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Ketut Suryanegara menjelaskan, dengan adanya kepastian hukum seperti perizinan, rekomendasi dari pihak lingkungan hidup, dan balai budaya yang menyatakan itu layak digunakan, rekomendasi restoran The Cave bisa beroperasi kembali akan diberikan. ”Namun kalau rekomendasinya tidak layak dan tidak diperbolehkan ya kami pastikan untuk tidak boleh restoran ini beroperasi,” ucap I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Dia menambahkan, perizinan yang sebelumnya telah dikantongi pihak pengelola adalah perizinan operasional untuk hotel dan restoran di area hotel kecuali restoran yang berada di dalam gua. Untuk yang di dalam gua tidak ada izinnya karena yang gua tidak masuk dalam perizinan yang sebelumnya.

”Oleh karena itu, kami putuskan mulai Selasa (19/7) restoran itu tidak boleh digunakan sampai izinnya lengkap. Dan kami menunggu izin dari Dinas Perizinan, kalau semuanya layak dan lengkap baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk dapat dibuka kembali,” terang I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore