
Petugas melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa legalitas bangunan Restoran The Cave di kawasan Pecatu, Badung, Bali, Selasa (19/7). Naufal Fikri Yusuf/Antara
JawaPos.com–Operasional restoran The Cave yang terletak di dalam gua di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, Bali, dihentikan sementara. Sebab, belum melengkapi izin dan sedang menunggu kajian dari sejumlah instansi terkait pemanfaatan gua tersebut sebagai restoran.
Penghentian operasional sementara itu dilakukan setelah Satpol PP Badung bersama sejumlah instansi terkait melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan legalitas bangunan restoran tersebut. Restoran itu terletak di dalam kawasan hotel The Edge.
”Dari peninjauan ini, kesimpulan yang diambil untuk kegiatan di Restoran The Cave dihentikan sementara karena kami ingin mendapatkan kajian dari instansi terkait, khususnya balai budaya. Apakah gua ini kategori alam atau cagar budaya, sehingga dalam waktu secepatnya bisa diberikan rekomendasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara seperti dilansir dari Antara.
”Apabila hasil rekomendasi itu menyatakan gua tersebut merupakan cagar budaya, karena cagar budaya, merupakan peninggalan purbakala yang boleh dan menjadi kewajiban negara untuk menjaga kelestariannya,” terang dia.
”Kalaupun itu nanti dinyatakan murni bentukan alam, kami juga ingin ada kepastian, baik itu perizinan maupun dari segi keamanan,” tambah I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Ketut Suryanegara menjelaskan, dengan adanya kepastian hukum seperti perizinan, rekomendasi dari pihak lingkungan hidup, dan balai budaya yang menyatakan itu layak digunakan, rekomendasi restoran The Cave bisa beroperasi kembali akan diberikan. ”Namun kalau rekomendasinya tidak layak dan tidak diperbolehkan ya kami pastikan untuk tidak boleh restoran ini beroperasi,” ucap I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Dia menambahkan, perizinan yang sebelumnya telah dikantongi pihak pengelola adalah perizinan operasional untuk hotel dan restoran di area hotel kecuali restoran yang berada di dalam gua. Untuk yang di dalam gua tidak ada izinnya karena yang gua tidak masuk dalam perizinan yang sebelumnya.
”Oleh karena itu, kami putuskan mulai Selasa (19/7) restoran itu tidak boleh digunakan sampai izinnya lengkap. Dan kami menunggu izin dari Dinas Perizinan, kalau semuanya layak dan lengkap baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk dapat dibuka kembali,” terang I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
