Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juli 2022 | 23.45 WIB

Tak Ada Baju Koko, Anak Kiai yang Cabuli Santri Pakai Baju Tahanan

Mas Bechi (tengah), saat digelandang ke penjara. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Mas Bechi (tengah), saat digelandang ke penjara. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Baju koko yang biasa melekat di tubuh Mas Bechi atau Mas Subci Azal Tsani (MSAT), 42, kini berubah menjadi kaus oranye dengan tulisan Rutan Surabaya. Sosok pencabul 5 santri itu kini telah mendekam di penjara.

Mas Bechi menyandang status tersangka itu, 3 tahun kabur dari kejaran polisi. Selama 3 tahun itu, Mas Bechi mangkir dari panggilan polisi terkait kasus pencabulan yang dilakukan kepada 5 orang santriwati asal Pesantren Shiddiqiyah Jombang.

Dalam press conference pada Jumat (8/7) di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Mas Bechi tampak terus menunduk. Dia baru saja menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam setelah polisi mencarinya di seantero ponpes.

Hari ini (8/7), Mas Bechi akhirnya merasakan dinginnya lantai penjara. Dia dijemput paksa polisi usai dilindungi ratusan santri dan relawan, lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Selama press conference, kepala Mas Subchi hanya menunduk. Dia tak memberikan reaksi apapun saat kepolisian dan kejaksaan tinggi memberikan keterangan. Mas Subchi juga bungkam meski media memberikan pertanyaan.

Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto memastikan, Mas Bechi siap disidangkan. Berkas perkara beserta Mas Bechi telah diserahkan ke Kejati Jatim pada pukul 09.30 WIB (8/7).

”Mendasari pasal 8 ayat 3 KUHP, kami telah melakukan kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU,” ujar Totok dalam press conference.

Rencananya, kasus Mas Bechi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasi Pidum Kejati Jatim Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau pasal 294 ayat 2 P2KP, jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

”Tentunya dengan adanya penyerahan ini, kami tindak lanjuti dengan persidangan,” ucap Sofian Selle.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore