
Pihak sekolah mengukur jarak sekolah dengan rumah terkait PPDB jalur zonasi lingkungan oleh SMP Negeri 3 Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (21/6). Hery Sidik/Antara
JawaPos.com–Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Jogjakarta (ORI DIJ) menerima laporan dari masyarakat. Yakni tentang dugaan pelanggaran prosedur dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring tingkat SMP negeri di Kabupaten Bantul.
”Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan PPDB di Bantul terkait prosedur pendaftaran jalur lingkungan sekolah,” kata Asisten Pemeriksaan ORI DIJ Ruli Arifah seperti dilansir dari Antara di SMP Negeri 3 Sewon, Bantul, Selasa (21/6).
Catatan ORI DIJ, setidaknya tiga SMP di Bantul diduga melanggar petunjuk teknis (juknis) dengan tidak membuka jalur zonasi lingkungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, ORI DIJ menurunkan tim ke lapangan untuk meminta informasi dan keterangan ke sekolah bersangkutan.
”Kami sudah meminta penjelasan langsung kepada Kepala SMP 1 Sewon dan terakhir ke operator SMP 3 Sewon. Ini terkait prosedur pendaftaran jalur lingkungan sekolah yang menggunakan radius 500 meter,” ujar Ruli Arifah.
Dia mengatakan, ada pelapor mengeluhkan bahwa di sistem tidak buka jalur zonasi lingkungan secara daring. Pihaknya sudah meminta klarifikasi ke kedua sekolah dan mendapatkan beberapa penjelasan.
”Antara lain prosedur jalur lingkungan sekolah dengan radius 500 meter itu memang sudah lima tahun lalu secara luring, sementara yang lain secara daring. Mungkin pelapor juga belum dapat informasi terkait hal tersebut,” tutur Ruli Arifah.
Oleh karena itu, dari penjelasan tersebut, pihaknya menyarankan agar sekolah tetap melakukan sosialisasi terkait pendaftaran jalur lingkungan sekolah yang melalui luring. Sebab, tidak semua masyarakat mengetahui prosedur tersebut.
”Kalau aturan zonasi lingkungan sekolah itu jarak kurang dari 500 meter dari sekolah wajib diterima, tapi kalau dari pelapor kami masih mendalami, kami masih perlu detail di mana rumah pelapor, jarak dari sekolah bagaimana, jadi kami belum sampai kesimpulan,” terang Ruli Arifah.
Dia mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan klarifikasi dan mencari informasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bantul terkait pelaksanaan PPDB jalur lingkungan sekolah.
”Kalau yang melaporkan ke ombudsman itu satu orang, tetapi mungkin informasi tersebut sudah menyebar di mana mana, itu sudah sejak kemarin hari pertama. Jadi memang kita ada nomor aduan yang kami bisa merespons secara cepat,” ucap Ruli Arifah.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
