Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Mei 2022 | 22.00 WIB

Imigrasi Batam Pastikan Dokumen UAS Lengkap saat Mau ke Singapura

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi. Yude/Antara - Image

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi. Yude/Antara

JawaPos.com–Kantor Imigrasi Batam memastikan dokumen keimigrasian milik Ustad Abdul Somad (UAS) lengkap saat melakukan perjalanan ke Singapura.

”Untuk keberangkatan, dokumen keimigrasian yang digunakan UAS lengkap. Berangkat dari Batam ke Singapura kemarin tidak ada masalah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi seperti dilansir dari Antara di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (17/5).

Hasil pemeriksaan dokumen itu berdasar laporan petugas pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center. Subki menjelaskan, UAS hanya berangkat dengan rombongan kecil yang diduga merupakan anggota keluarga. Dengan rombongan kecil itu, UAS pergi ke Singapura menggunakan kapal Majestic tujuan Batam Center–Tanah Merah, Singapura.

”Tidak ada pendamping atau protokoler dari UAS yang ikut. Hanya rombongan inti saja. Mengenai jumlah rombongan kebetulan kita juga tidak mengetahuinya,” ungkap Subki Miuldi.

Untuk kabar yang beredar luas tentang UAS dideportasi, Subki menegaskan, UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk saat masih berada di bagian pemeriksaan paspor Pelabuhan Tanah Merah.

”Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana,” tegas Subki Miuldi.

Sedangkan untuk alasannya, pihak Imigrasi Batam juga belum mendapatkan alasan Imigrasi Singapura menolak kedatangan UAS. ”Mengenai alasan itu otoritas di sana. Kami tidak mengetahuinya. Namun sepertinya yang ditolak hanya UAS saja, tidak beserta rombongan,” ucap Subki Miuldi.

Begitu juga yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, UAS tidak dideportasi pihak imigrasi setempat.

”Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari.

Pengertian deportasi itu, kata Ratna, lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asalnya. ”Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” terang Ratna.

Sedangkan istri dan anak UAS yang juga ikut dipulangkan, Ratna mengatakan, UAS tidak dapat izin masuk maka keluarganya mengikuti.

”Karena ini rombongan keluarga dan UAS kepala keluarga. Otomatis kan semuanya ikut. Memang kami pahami hal itu. Klarifikasi dari pihak imigrasi hanya ditolak izin masuknya dari Singapura bukan sudah berada di Singapura lalu dipulangkan,” tutur Ratna.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore