Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Mei 2022 | 00.22 WIB

Polisi Buru Pelaku Penipuan Rp 1,7 Miliar di Kota Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga (tengah) menunjukkan gambar daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1,7 miliar. Vicki Febrianto/Antara - Image

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga (tengah) menunjukkan gambar daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1,7 miliar. Vicki Febrianto/Antara

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memburu pelaku penipuan bernama Soedarsono, 57, alias Mboen. Warga Kota Malang, itu diduga melakukan penipuan hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, kepolisian telah memasukkan Soedarsono dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan tersebut. ”Pelaku merupakan seorang manajer pengurus Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho. Perbuatan pelaku merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar,” kata Bayu seperti dilansir dari Antara di malang Kamis (12/5).

Bayu menjelaskan, pelaku yang merupakan seorang manajer di koperasi tersebut, kepada korban mengaku sebagai pimpinan dari tempat dia bekerja itu. Pelaku kemudian memberikan janji keuntungan kepada korban jika berinvestasi di koperasi tersebut.

Korban yang tergiur janji tersebut, lanjut Bayu, menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, uang tersebut tidak dikelola dan dimasukkan dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening tersangka.

”Uangnya masuk ke rekening tersangka dan dipergunakan untuk membeli aset atas nama tersangka,” ujar Bayu.

Hingga saat ini, tercatat baru satu orang korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polresta Malang Kota. Sebelum menetapkan tersangka sebagai DPO, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali.

Pelaku yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B16-C Kota Malang tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

”Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir karena alasan yang tidak jelas,” terang Bayu.

Saat ini, kepolisian juga masih berupaya menelusuri sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar tersebut. Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore