Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 April 2022 | 02.49 WIB

Posko Pengaduan THR Terima 327 Aduan Pembayaran THR Terlambat

Ilustrasi buruh pabrik. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi buruh pabrik. Dok. JawaPos

JawaPos.com–Sebanyak 327 aduan masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Posko yang diinisiasi YLBHI LBH Kota Surabaya, DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, dan BPJS Watch Jawa Timur, telah dibuka sejak 12 April.

Sejak dibuka, terdapat total 327 pelaporan pelanggaran pembayaran THR kepada pekerja atau buruh. Laporan itu datang dari berbagai wilayah di Jawa Timur.

Koordinator Posko THR Jawa Timur M. Dimas Prasetyo menyebut, aduan soal pembayaran tunjangan hari raya masuk dari beberapa wilayah kabupaten/kota, seperti Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk, dan Lamongan. ”Aduan dari pegawai dengan status pekerja tetap, pegawai kontrak, dan dari karyawan outsouching,” kata Dimas saat dihubungi pada Kamis (28/4).

Dia menjelaskan, beberapa pelanggaran terkait pembayaran THR itu sudah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Saat ini, laporan sedang diproses.

”Salah satu buruh atau pekerja yang mengeluhkan hak atas tunjangan hari raya belum diberikan, bahkan sebelum melapor ke posko masih meyakini sampai per H-7 Lebaran THR akan diberikan pengusaha,” ujar Dimas.

Dasar hukum pelaporan merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, laporan tersebut juga berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hingga memasuki H-5 perayaan Idul Fitri 1443 H, tunjangan bagi pekerja atau buruh masih belum diberikan. Akhirnya laporan diberikan buruh ke posko tersebut.

”Alasan pemilik perusahaan belum memberikan keputusan pencairan THR karena masih berada di luar negeri,” jelas Dimas.

Disinggung soal temuan keterlambatan pembayaran yang ditemukan, Dimas menyebut, terdapat beberapa jenis THR. Di antaranya adalah THR keagamaan tidak dibayar, THR keagamaan tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, THR keagamaan dibayar terlambat, THR keagamaan tidak ada kejelasan.

”Berdasar keterangan, pengadu sampai H-5 Lebaran belum menerima Tunjangan hari raya keagamaan (THR),” terang Dimas.

Sementara itu, Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Nuruddin Hidayat meminta Disnakertrans Jawa Timur mengambil tindakan tegas. Salah satunya dengan melakukan pengecekan soal aduan pembayatan THR tersebut.

”Pengawas ketenagakerjaan harus menegeluarkan nota pemeriksaan dan jika masih tetap tidak mau membayar THR, pemberian sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan produksi hingga pembekuan usaha harus dilakukan Pemprov Jatim,” terang Nuruddin.

Arief Supriono perwakilan BPJS Watch Jawa Timur menegaskan, keterlambatan pembayaran THR kepada para pegawai merupakan bentuk pelanggaran. ”Sudah kewajiban perusahaan memberikan hak pekerja atau THR secara penuh,” ucap Arief.

Soal pemberian THR sudah diatur Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. THR bagi pekerja atau buruh dibayar penuh. Juga memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melanggar.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Kemenaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore