Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Maret 2022 | 23.48 WIB

Jatah Minim Picu Permainan, Pupuk Subsidi Sudah seperti Barang Mewah

SELALU TERULANG: Seorang petani beraktivitas di lahan padinya di wilayah Madiun. Hingga kini, mereka masih sering kalang kabut akibat sulitnya mendapat pupuk bersubsidi. (Bagas/Jawa Pos Radar Madiun) - Image

SELALU TERULANG: Seorang petani beraktivitas di lahan padinya di wilayah Madiun. Hingga kini, mereka masih sering kalang kabut akibat sulitnya mendapat pupuk bersubsidi. (Bagas/Jawa Pos Radar Madiun)

JawaPos.com - Problem kelangkaan pupuk bersubsidi plus makin mahalnya harga pupuk nonsubsidi sebenarnya sudah menjadi keluhan ’’rutin’’ para petani. Sebab, situasi itu hampir selalu terjadi setiap tahun.

Kondisi tersebut diperparah dengan maraknya kecurangan di balik distribusi pupuk. Mulai dari dugaan kuat adanya penimbunan hingga pengoplosan. Problem itu terjadi di mayoritas kabupaten/kota di Jatim.

Misalnya, yang dialami para petani di wilayah Kabupaten Madiun. Gara-gara sulit mendapat pupuk bersubsidi, para petani terpaksa merogoh kocek dalam-dalam karena terpaksa membeli yang nonsubsidi. ’’Harganya empat kali lipat dibanding yang bersubsidi,’’ ujar Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun Suharno.

Dalam kondisi seperti itu, muncul pupuk bersubsidi yang dijual secara ilegal. Dia mengklaim kualitas pupuk tersebut sama persis dengan yang asli. Dan lebih murah ketimbang nonsubsidi. Para petani pun memilih opsi itu. ’’Harga pupuk subsidi ilegal dua kali lipat pupuk bersubsidi asli,’’ ungkap Suharno.

Menurut dia, kondisi tersebut dipicu pola distribusi pupuk bersubsidi selama ini. Distribusi diatur tiap bulan sekali. Padahal, masa pemupukan padi hanya di satu bulan awal sejak tanam. ’’Kemungkinan ada sisa pupuk bersubsidi pada akhir tahun, dan bisa jadi sisa itu yang dijual ilegal tahun berikutnya,’’ kata Suharno.

Namun, sinyalemen itu dibantah Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) Madiun Parna. Dia menyebut jumlah pupuk bersubsidi minim karena jatah yang didapat jauh di bawah usulan berdasar rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik (e-RDKK).

Di Banyuwangi, situasinya juga sama. Bahkan, bagi sebagian petani di sana, pupuk subsidi seperti barang mewah. Jumlah yang disediakan agen tak pernah mencukupi kebutuhan petani. Gara-gara itu pula, akhir 2021 lalu, beberapa petani di wilayah Kecamatan Licin melaporkan dugaan kecurangan distribusi pupuk. Pemicunya, pupuk subsidi diberikan kepada pengusaha yang memiliki ladang cukup luas.

Di Jember, dugaan permainan distribusi pupuk bahkan sudah sampai ke polisi. Februari lalu, Polres Jember menangani kasus dugaan pengoplosan, penjualan, hingga penimbunan pupuk tanpa izin yang melibatkan oknum kepala desa.


150 Kilogram untuk 1 Hektare







DI sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim Hadi Sulistyo menanggapi masalah sulitnya pupuk bersubsidi serta mahalnya harga pupuk nonsubsidi.

Dia menyebutkan, tak semua petani bisa mendapat pupuk subsidi. Hanya mereka yang tercatat rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik (e-RDKK). ’’Di luar e-RDKK, petani dan pemilik kebun tak bakal mendapatkan pupuk subsidi,’’ katanya.

Pemerintah juga menetapkan kriteria penerima pupuk bersubsidi. Untuk petani, hanya diberikan kepada yang punya tanah maksimal 2 hektare untuk sekali tanam. Lebih dari itu, petani tak akan tercatat di e-RDKK.

Selain itu, ditetapkan batasan perolehan pupuk tiap petani. Hitungannya, 1 hektare mendapat jatah 150 kilogram pupuk. Namun, kuota itu ternyata kurang. Maka, petani harus membeli sisanya di luar kuota subsidi yang diberikan pemerintah. ’’Masalah inilah yang kadang sering terjadi di daerah,’’ katanya.

Saat ini DPKP Jatim mendorong daerah untuk mempercepat distribusi pupuk subsidi sesuai kuota. ’’Kami harap para petani yang menebus pupuk juga tertib administrasi,’’ katanya.

Sebagaimana aturan terbaru untuk menebus pupuk, petani harus menyetorkan KTP. Di lapangan, beberapa petani belum mau menyerahkannya. Padahal, data itu akan dimasukkan ke sistem T-Pubers.




JATAH PUPUK BERSUBSIDI DI JATIM PADA 2022

Jumlah petani penerima : 3.638.557 orang

Usulan kuota yang diajukan : 4,68 juta ton

Kuota yang diperoleh : 2,25 juta ton

Serapan (hingga pertengahan Februari) : 160 ribu ton

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore