Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Januari 2022 | 19.07 WIB

Sekda Tersangkut OTT KPK, Pemkab Penajam Usulkan Pengganti

Ilustrasi kantor Bupati Penajam Paser Utara. Novi Abdi/Antara - Image

Ilustrasi kantor Bupati Penajam Paser Utara. Novi Abdi/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan penjabat menggantikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Muliadi yang sedang tersangkut kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin mengatakan, sudah mendapat arahan untuk segera melakukan pengisian jabatan sekretaris daerah. Sesuai arahan Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa, merekomendasikan Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Tohar untuk menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam.

”Plt Bupati rekomendasikan Kepala Bapenda untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah. Surat rekomendasi penunjukan Penjabat atau Pj Sekretaris Daerah telah diajukan kepada pemerintah provinsi,” ujar Khairuddin seperti dilansir dari Antara, Rabu (26/1).

”Kami berharap surat persetujuan Gubernur Kalimantan Timur segera diterbitkan, kalau sudah ada surat persetujuan selanjutnya dilakukan pelantikan,” tambahnya.

Penunjukan Pj Sekretaris Daerah harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. Kekosongan jabatan sekretaris daerah tersebut setelah Plt Sekretaris Daerah Muliadi ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK bersama Bupati Abdul Gafur Mas'ud.

Jabatan Pj menurut Khairuddin, memiliki kewenangan hampir sama dengan pejabat definitif, tetapi masa jabatan Pj hanya tiga bulan dan boleh kembali diperpanjang. Peraturan menyangkut Pj Sekretaris Daerah tersebut berdasar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil bahwa masa jabatan Pj Sekretaris Daerah selama tiga bulan dan boleh diperpanjang.

”Menyangkut perpanjangan masa Pj atau lelang jabatan terbuka untuk jabatan definitif, tergantung arahan dari kepala daerah,” papar Khairuddin.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman juga ditetapkan tersangka dalam OTT KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore