Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Januari 2022 | 13.44 WIB

Penendang Sesajen di Lokasi APG Semeru Tiba di Polres Lumajang

Penendang sesajen di Semeru tiba di Mapolres Limajang, Kamis (20/1) malam. Polres Lumajang/Antara - Image

Penendang sesajen di Semeru tiba di Mapolres Limajang, Kamis (20/1) malam. Polres Lumajang/Antara

JawaPos.com–Pelaku penendang dan pembuangan sesajen berinisial HF di lokasi awan panas guguran (APG) Gunung Semeru tiba di Markas Kepolisian Resort Lumajang, Jawa Timur, Kamis (20/1) malam.

”Hari ini (20/1), HF kami bawa ke tahanan Mako Lumajang dari Polda Jatim,” kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno seperti dilansir dari Antara di Lumajang.

Setiba di Polres Lumajang, HF menggunakan baju tahanan warna jingga turun dari mobil putih langsung dibawa petugas menuju ke ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim. HF sebelumnya berada di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

”Tersangka dibawa ke Lumajang untuk memudahkan penyidikan,” tutur Eka.

Dia menjelaskan, polisi sudah memeriksa 8 saksi dan 4 saksi ahli dalam kasus tersebut yakni saksi ahli pidana, sosiologi, bahasa, dan ITE. ”SPDP sudah kirim ke kejaksaan. Kami upayakan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan,” tutur Eka.

Eka mengatakan, tersangka penendang sesajen dijerat dengan UU 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya HF, pria pembuang sesaji di lokasi APG Gunung Semeru diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Jogjakarta, pada Kamis (13/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria 32 tahun itu diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

HF melakukan penendangan sesajen di area bencana Gunung Semeru, Lumajang. Aksi itu kemudian direkam dalam tayangan video hingga viral di media sosial.

Aksi yang dilakukan kemudian mendapat respons masyarakat yang mengecam aksi tersebut. Terutama masyarakat beragama Hindu yang lekat dengan sesajen, yang melaporkan aksi tersebut ke Mapolda Jatim dan GP Ansor Lumajang melaporkan ke Polres Lumajang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore