Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Desember 2021 | 14.04 WIB

Satpam UNM Rekam Mahasiswi Mandi, Jadi Tersangka Pelecahan Seksual

Kementerian Kehakiman Italia telah memerintahkan penyelidikan awal terhadap putusan pengadilan banding yang membatalkan putusan pemerkosaan dengan alasan perempuan yang jadi korban terlalu jelek untuk menjadi korban pemerkosaan - Image

Kementerian Kehakiman Italia telah memerintahkan penyelidikan awal terhadap putusan pengadilan banding yang membatalkan putusan pemerkosaan dengan alasan perempuan yang jadi korban terlalu jelek untuk menjadi korban pemerkosaan

JawaPos.com–Mantan Satpam Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A ditetapkan sebagai tersangka. Dia tertangkap basah melakukan pelecehan seksual, merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka saat mandi di area toilet menggunakan ponsel.

”Sudah (tersangka) saat ini, sedang dilengkapi berkasnya untuk dikirim ke kejaksaan,” kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Dia mengatakan, penetapan status tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara serta ditemukan adanya tindak pidana. Tersangka dikenakan pasal 35 juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Selain menyita barang bukti ponsel milik pelaku yang dipakai merekam korban saat mandi, polisi juga telah memeriksa dua saksi. Yakni korban dan rekannya. ”Semua hasil pemeriksaan sudah dilengkapi dalam berkas perkaranya, sementara ini disiapkan penyidik untuk kelengkapan di kejaksaan serta proses lanjutan di pengadilan,” ujar Lando.

Sebelum pelimpahan berkas perkara, AKP Lando mempersilakan apabila masih ada pihak atau korban yang dirugikan atas perbuatan pelaku sebagai bagian dari penguatan berkas perkara. Sedangkan barang bukti yang disita, video dan foto dalam ponsel pelaku diamankan secara profesional.

”Tugas polisi itu proporsional, professional, dan prosedural. Kalau rekaman (bukti video dan foto) tidak boleh keluar atau disebar kemana-mana,” tegas Lando, menanggapi jaminan perlindungan barang bukti atas permintaan penasihat hukum korban.

Sebelumnya, pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (YLBH LBH) Makassar Rezky Pratiwi menyebut, ada sekitar 40 foto dan beberapa video yang telah diambil pelaku saat korban mandi di toilet setempat.

”Harus dipastikan, penyidik atas keamanan barang bukti foto maupun video pribadi korban sebelumnya. Karena bisa saja ada kemungkinan pelaku telah menyebarkannya melalui sistem elektronik,” ujar Rezky.

Dalam kasus itu, Rektor UNM Husain Syam telah mengambil langkah tegas memecat pelaku secara tidak hormat. Pria berusia 40 tahun itu kedapatan melakukan perbuatan asusila dan pelecehan seksual merekam mahasiswa mandi di toilet area kampus pada Kamis (10/12).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Dua kali dari terlapor dan satu kali rekan terlapor.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore