
Kementerian Kehakiman Italia telah memerintahkan penyelidikan awal terhadap putusan pengadilan banding yang membatalkan putusan pemerkosaan dengan alasan perempuan yang jadi korban terlalu jelek untuk menjadi korban pemerkosaan
JawaPos.com–Mantan Satpam Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A ditetapkan sebagai tersangka. Dia tertangkap basah melakukan pelecehan seksual, merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka saat mandi di area toilet menggunakan ponsel.
”Sudah (tersangka) saat ini, sedang dilengkapi berkasnya untuk dikirim ke kejaksaan,” kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Dia mengatakan, penetapan status tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara serta ditemukan adanya tindak pidana. Tersangka dikenakan pasal 35 juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Selain menyita barang bukti ponsel milik pelaku yang dipakai merekam korban saat mandi, polisi juga telah memeriksa dua saksi. Yakni korban dan rekannya. ”Semua hasil pemeriksaan sudah dilengkapi dalam berkas perkaranya, sementara ini disiapkan penyidik untuk kelengkapan di kejaksaan serta proses lanjutan di pengadilan,” ujar Lando.
Sebelum pelimpahan berkas perkara, AKP Lando mempersilakan apabila masih ada pihak atau korban yang dirugikan atas perbuatan pelaku sebagai bagian dari penguatan berkas perkara. Sedangkan barang bukti yang disita, video dan foto dalam ponsel pelaku diamankan secara profesional.
”Tugas polisi itu proporsional, professional, dan prosedural. Kalau rekaman (bukti video dan foto) tidak boleh keluar atau disebar kemana-mana,” tegas Lando, menanggapi jaminan perlindungan barang bukti atas permintaan penasihat hukum korban.
Sebelumnya, pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (YLBH LBH) Makassar Rezky Pratiwi menyebut, ada sekitar 40 foto dan beberapa video yang telah diambil pelaku saat korban mandi di toilet setempat.
”Harus dipastikan, penyidik atas keamanan barang bukti foto maupun video pribadi korban sebelumnya. Karena bisa saja ada kemungkinan pelaku telah menyebarkannya melalui sistem elektronik,” ujar Rezky.
Dalam kasus itu, Rektor UNM Husain Syam telah mengambil langkah tegas memecat pelaku secara tidak hormat. Pria berusia 40 tahun itu kedapatan melakukan perbuatan asusila dan pelecehan seksual merekam mahasiswa mandi di toilet area kampus pada Kamis (10/12).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Dua kali dari terlapor dan satu kali rekan terlapor.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
