Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Oktober 2021 | 23.25 WIB

Polda Jateng Ungkap Sindikat Jasa Penagih Utang Pinjol Ilegal

Seorang penagih utang yang bekerja untuk salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan aplikasi pinjaman daring ilegal diamankan Polda Jateng di Semarang, Selasa (19/10). I.C.Senjaya/Antara - Image

Seorang penagih utang yang bekerja untuk salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan aplikasi pinjaman daring ilegal diamankan Polda Jateng di Semarang, Selasa (19/10). I.C.Senjaya/Antara

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap sindikat perusahaan penyedia jasa penagihan utang yang melayani sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi seperti dilansir dari Antara di Semarang mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap sebuah kantor penyedia layanan penagihan aplikasi pinjaman daring bernama PT AKS di Jogjakarta. Dari sebuah ruko yang dijadikan kantor PT AKS tersebut, diamankan barang bukti 300 unit komputer yang diduga digunakan sebagai sarana untuk penagihan terhadap nasabah aplikasi pinjaman daring.

”Ada empat orang yang diamankan, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ahmad Luthfi pada Selasa (19/10).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombespol Johanson Ronald Simamora mengatakan, satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berperan sebagai penagih utang. Tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan orang yang melakukan penagihan dengan disertai teror dan ancaman terhadap korban.

”Perusahaan ini melakukan penagihan berdasar atas aplikasi pinjaman daring yang bekerja sama,” terang Johanson Ronald Simamora.

Selain seorang penagih utang, lanjut dia, Direktur PT AKS juga sempat diamankan dalam pengungkapan tersebut. ”Untuk peran direkturnya masih didalami unsur pidana yang dilakukannya,” tutur Johanson Ronald Simamora.

Menurut dia, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 6 bulan itu memiliki sekitar 200 karyawan. Ratusan unit komputer yang diamankan di kantor perusahaan tersebut, sebagian di antaranya aktif digunakan untuk melakukan penagihan yang disertai dengan teror dan ancaman terhadap korban.

Sementara itu, untuk penagih utang yang ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore