Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 September 2021 | 05.39 WIB

KY Sebut 150 Hakim di Jatim Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Photo - Image

Photo

JawaPos.com–Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, telah menerima aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga dilakukan sedikitnya 150 hakim di Jawa Timur. Jumlah itu merupakan terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.

”Kami telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), kejaksaan, kepolisian, dan KPK, untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi,” kata Mukti Fajar Nur Dewata seperti dilansir dari Antara saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/9).

Dia mengakui, tidak mudah menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat. Hal itu karena pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih.

”Permainanya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata.

Namun jika ditemukan, Mukti Fajar memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam itu akan disanksi berat. Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung.

”Nah, yang hitam-hitam ini kami sudah sepakat dengan MA untuk dihabisi,” terang Mukti Fajar Nur Dewata.

Istilah hakim hitam biasa digunakan KY untuk mencirikan hakim nakal yang bisa/mudah disuap. Hakim hitam adalah hakim yang selalu mempermainkan peradilan.

Sementara itu, istilah hakim putih dikonotasikan untuk hakim yang punya idealisme dan bertindak lurus dalam menegakkan keadilan dan tak pernah tergoda dengan apapun.

”Hakim abu-abu adalah hakim yang kondisional, kadang bisa dimainkan, terkadang tidak,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata.

Hakim abu-abu disebut Mukti Fajar sebagai hakim yang masih bisa dilakukan pembinaan. Jenis hakim hitam jumlahnya sedikit. Untuk tahun ini ada 4 hakim yang masuk kategori hitam.

Dia tak menampik masih ada hakim yang nakal, mudah disuap dan mempermainkan peradilan. ”Kita tidak menutup mata banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini,” kata Mukti.

Jika menemukan hakim jenis itu, Mukti meminta masyarakat melaporkan ke KY. Dalam Renstra target pada 2024 indeks integritas hakim (IIH) dengan nilai 8. Untuk 2020 IIH sebesar 6,64, sedangkan pada 2021 pihaknya menargetkan IIH sebesar 7.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore