
Ilustrasi kota surabaya. rafika/JawaPos.com
JawaPos.com–Aparat Kepolisian Sektor Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangani kecelakaan antara Kereta Api (KA) 72B (Gajayana) relasi Gambir–Malang dengan mobil di km 176+1 petak jalan Ngadiluwih–Kras, Kabupaten Kediri. Akibat kecelakaan tersebut satu korban meninggal dunia.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengatakan, korban yang meninggal dunia tersebut adalah pengemudi mobil bernama Bibit Almuji, 59, warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. ”Satu korban meninggal dalam peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil tersebut. Korban dibawa ke rumah sakit,” kata Setyo Budi seperti dilansir dari Antara di Kediri, Minggu (29/8).
Dia menjelaskan, kecelakaan berawal dari mobil dengan nomor polisi AG 7007 T yang dikemudikan korban melaju dari arah timur ke barat. Saat di lokasi kejadian yang merupakan jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu, mobil tersebut langsung tertabrak kereta api.
”Setelah kejadian itu, mobil terguling hingga ke tepi dekat areal sawah. Kondisi mobil juga penyok bagian depan dan samping,” terang Setyo Budi.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api sebidang.
”Itu juga telah diatur dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” kata Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menambahkan, selain pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, cara berlalu lintas di jalan perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan di Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
”Pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,” ujar Ixfan Hendriwintoko.
Sebelum kecelakaan itu terjadi, lanjut dia, masinis membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif telah dibunyikan) sebelum melewati perlintasan. Mobil dari arah timur menuju arah barat sebelum melewati perlintasan sempat berhenti, kemudian bergerak maju berusaha melewati perlintasan tersebut sehingga mobil menempel Plb 72B (KA Gajayana).
Dia menjelaskan, setelah kejadian itu, masinis sempat memberhentikan kereta api di km 174+8 petak jalan Ngadiluwih–Kras guna pemeriksaan rangkaian. ”Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pipa tangki penyama pecah. Ada juga andil kelambatan 140 menit,” kata dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022