
Kapolrestabes Palembang Kombespol Irvan Satyaputra ungkap kasus benih lobster ilegal, Jumat (20/8). Polrestabes Palembang/Antara
JawaPos.com–Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menemukan 70.407 benih lobster senilai Rp 11 miliar. Petugas menemukan benih tersebut di sebuah mobil minibus tak bertuan bernomor polisi BG 2815 YK.
Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, peristiwa penemuan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari warga. Mereka curiga dengan mobil Daihatsu Xenia silver yang terparkir di Jalan PMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, Jumat (20/8) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Dari laporan tersebut satuan reserse kriminal (satreskrim) ke lokasi untuk memeriksa mobil yang dicurigai itu. ”Sebelum diperiksa mobil diawasi terlebih dahulu, dengan harapan pemiliknya datang (mengambil mobil),” kata Irvan Prawira Satyaputra, Jumat (20/8).
Setelah hampir semalaman petugas mengawasi mobil, pemilik yang diharapkan tak kunjung datang sampai akhirnya petugas menggeledah mobil tersebut. Petugas mendapati dalam mobil itu menyimpan 13 kotak yang berisi 70.407 benih lobster yang penggunaannya diatur undang-undang.
”Mobil dan ribuan lobster itu diamankan menjadi barang bukti ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Diduga benih ini dijualbelikan,” ujar Irvan Prawira Satyaputra.
Menurut dia, setelah diperiksa lebih lanjut, ribuan benih lobster tersebut terdiri atas jenis lobster mutiara sebanyak 7.623 ekor dan 62.784 ekor jenis lobster pasir. Semuanya dikemas dalam kantong plastik dan tersimpan rapi di 13 kotak besar.
Masing-masing untuk benih lobster Mutiara bernilai jual sekitar Rp 200 ribu per ekor, total mencapai Rp 1,5 miliar lebih, sementara benih lobster jenis pasir sebanyak 62.784 ekor, harga berkisar Rp 150 ribu per ekor dengan total nilai Rp 9,4 miliar lebih.
”Total kerugian negara mencapai Rp 11 miliar,” ungkap Irvan Prawira Satyaputra.
Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 pasal 7, tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram. Pemilik benih lobster itu melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
”Kini kami masih mengejar pelakunya,” ujar Irvan Prawira Satyaputra.
Sementara itu, Kepala Pengawas Data dan Informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang Erik Ariyanto mengatakan, benih lobster tersebut diyakini berasal dari Provinsi Lampung. Seluruh benih lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya aslinya karena bibit lobster rentan mati.
”Segera kita lepas liarkan ke habitatnya,” kata Erik.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
