
Dua pelaku penyalah guna narkotika di BNNP Bali, Selasa (13/7). Ayu Khania Pranisitha/Antara
JawaPos.com–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dan menahan seorang selebgram asal Jakarta Jessica Forrester dan manajer tempat hiburan malam di Bali, Denny, karena menyalahgunakan narkotika.
”Kedua pelaku ini bukan suami istri tapi ditemukan dalam satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu setelah melakukan tes urine positif dan di dalam kamarnya juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Bali, Selasa (13/7).
Dia mengatakan, dalam kasus penyalahgunaan narkotika itu melibatkan dua pelaku. Pertama manajer tempat hiburan malam di wilayah Kuta, Bali, dan seorang perempuan asal Jakarta yang mengaku selebgram dengan jumlah follower sekitar 150 ribu serta sering mempromosikan produk kecantikan.
”Dari penangkapan ini mengindikasikan penyalahgunaan narkoba sudah menyasar ke segala lapisan masyarakat termasuk tempat hiburan malam yang justru sekarang jadi tempat peredaran narkoba,” ujar Sugianyar Dwi Putra.
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berupa metamfetamin atau sabu-sabu dengan berat 2,95 gram netto, tiga butir tablet warna kuning yang mengandung ekstasi dengan berat 1,05 gram netto. Serta serbuk putih mengandung sabu-sabu dengan berat 0,78 gram netto.
Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,78 gram netto. ”Yang menyewa vila itu si J (perempuan) ini di daerah Kerobokan, Bali, dari Januari dengan harga Rp 15 juta vilanya. Dia (manajer) indikasi menyuplai, si manajer yang menyiapkan narkotika ini untuk dipakai secara bersama,” terang Sugianyar Dwi Putra.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 wita di salah satu vila Jalan Mertasari, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat itu kedua pelaku mengakui telah menggunakan narkotika berupa sabu-sabu dan ekstasi. Kemudian, keduanya langsung dibawa ke BNNP Bali untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022