Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Februari 2021 | 04.05 WIB

Truk Over Kapasitas Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 24 Juta

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Maraknya truk bermuatan lebih atau over kapasitas membuat resah warga sekitar. Hal ini membuat, Polres Tulungagung langsung bergerak untuk memecahkan masalah tersebut.

Terbukti, dengan mengandeng Kejaksaan Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung mengamankan satu truk yang over kapasitas. Bukan hanya ditilang, pengemudi juga langsung terancam hukuman pidana.

Karena dengan adanya truk yang berdimensi melebihi batas. Serta bermuatan lebih dari kelas jalan yang ditentukan dapat merusak jalan, bahkan tidak jarang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ataupun kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan pihaknya mengamankan satu truk gandeng yaitu seharusnya gandengan panjang seharusnya 7.500 mm diubah menjadi 9.200 mm. Sedangkan lebar 2.500 mm diubah menjadi 2.680 mm, dan tinggi 2.820 mm diubah menjadi 4.450 mm.

"Pengungkapan tindak pidana ini merupakan yang pertama di Jawa Timur dan ketiga di Indonesia, sehingga dalam penegakan hukum ini bisa sebagai acuan maupun edukasi serta peringatan kepada pelaku usaha lain yang tidak patuh terhadap undang undang tersebut," kata Handono, Kamis (18/2).

Menurutnya, aturan angkut truk diatur dalam Pasal 277 UU no 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sehingga, jika melanggar bisa terancam hukuman pidana. "Dinaikkan pidana pasal 277 uu 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun dan denda 24 juta. Ini Berbeda dari tilang biasa, pidana ini menjerat pemilik dari truk tersebut, dan dilanjutkan ke persidangan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto mengungkapkan pihak kepolisian sudah sering memberikan edukasi kepada para sopir truk. Namun, masih banyak pelaku usaha yang menghiraukan himbauan tersebut. Sehingga, harus ada tindak tegas dari aparat kepolisian.

"Sudah sering dilaksanakan himbauan dan edukasi kepada pelaku usaha, dan dilaksanakan penilangan terkait tata cara muat kepada pengemudi (sopir truk). Akan tetapi yang jarang dilakukan adalah kepada pelaku usaha atau pemilik kendaraan. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan terus kita laksanakan guna mendukung program prioritas Kapolri transparansi berkeadilan," tutur AKP Aristianto.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=pAXIMRK7kwc

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore