Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Oktober 2020 | 23.41 WIB

Usai Klaster Kondangan, Muncul Klaster Piknik Covid-19 di Temanggung

Seorang warga Temanggung menjalani tes usap. Heru Suyitno/Antara - Image

Seorang warga Temanggung menjalani tes usap. Heru Suyitno/Antara

JawaPos.com–Klaster baru penularan Covid-19 muncul di Kelurahan Parakan Kauman, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Yakni klaster piknik saat penanganan klaster kondangan di lokasi yang sama belum selesai.

Bupati Temanggung M. Al Khadziq seperti dilansir dari Antara di Temanggung mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 di Temanggung yang paling menonjol di Kecamatan Parakan. Dia menyampaikan klaster kondangan masih bertambah, ada klaster baru lagi yang muncul.

”Ada satu rombongan warga Parakan Kauman yang melakukan piknik ke wisata air di Banjarnegara. Saat, pulang dari wisata air ini ada satu orang yang sakit lalu meninggal dunia dan saat dilakukan tes usap ternyata positif Covid-19. Kemudian satu rombongan piknik itu kita tes usap dan ada 9 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar M. Al Khadziq.


Dia menuturkan, di Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, sekarang ada dua klaster yang sedang dilakukan pelacakan kontak erat dan ditangani untuk dibawa ke lokasi karantina. Selain di Parakan, kasus yang menonjol di Kabupaten Temanggung, ada beberapa titik yang sekarang sedang ditangani secara serius, yaitu ada di Kelurahan Walitelon ada suatu kasus yang melibatkan empat orang positif Covid-19, kemudian di Kecamatan Kaloran dan Kandangan.

”Selain itu ada satu pondok pesantren yang sudah kita lakukan penanganan. Insya Allah dengan penanganan ini bisa kita bendung persebaran kasusnya,” terang M. Al Khadziq.

Dia menjelaskan, ada di ponpes di Pare ada tiga santri yang positif Covid-19 tetapi sudah dikarantina dan sudah dilakukan tes usap kepada santri-santri yang lain. Ternyata tidak menularkan ke yang lain, jadi sudah teratasi kasusnya.

Dia menyampaikan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Temangung sekarang kembali menerapkan pengetatan. Selain itu, terus melakukan kampanye-kampanye kepada masyarakat terhadap mereka yang positif dilakukan pelacakan kontak eratnya dan juga yang positif diminta untuk karantina di kabupaten.

”Kalau yang bersangkutan tidak mau karantina di kabupaten dia harus menandatangani surat pernyataan dan harus ada surat kesanggupan dari pihak desa dan juga Satgas Jogotonggo setempat agar yang bersangkutan tidak keluar rumah selama masa karantina,” kata M. Al Khadziq.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=1d4U3XeQdk8&ab_channel=JawaPos

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore