
Abdullah Azwar Anas - Istimewa
JawaPos.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyebutkan bahwa virus korona berpotensi menjadi endemi lantaran tidak bisa hilang. Pemerintah pusat bahkan sudah menggaungkan seruan agar masyarakat hidup berdampingan dengan Covid-19.
Situasi itu direspons sejumlah instansi pemerintah daerah di Jatim. Wacana penerapan layanan pemerintahan dengan konsep ”Berdamai dengan Covid-19” mencuat.
Salah satu yang sudah mulai berancang-ancang adalah Pemkab Banyuwangi. Jumat (22/5) Bupati Abdullah Azwar Anas membeberkan skenario menghadapi era new normal. Salah satunya di sektor pelayanan publik.
Bupati Anas mengatakan, berbagai sektor pelayanan publik tidak bisa dihentikan terus-menerus. ”Meski sebagian pelayanan sudah berbasis online, tetap ada yang memerlukan kehadiran fisik,” ujarnya.
Karena itulah, pemkab menyiapkan skenario new normal pelayanan publik. Namun, pelaksa naan skenario tersebut menunggu pemerintah pusat. ”Makanya, kami memulai persiapan, simulasi, sehingga siap jika pemerintah pusat memberi komando,” ujarnya kemarin.
Anas menjelaskan, pelayanan publik di era new normal adalah pelayanan berdasar protokol kesehatan. Setiap kantor pelayanan publik wajib dilengkapi alat-alat penunjang kesehatan. Misalnya pendeteksi suhu tubuh, fasilitas sanitasi yang layak, hingga cairan pembersih tangan.
Selain itu, petugas dan pengunjung wajib memakai masker, alat pelindung diri (APD) bagi petugas, dan sebagainya. ”Warga yang tidak bermasker tidak boleh masuk, maka dia tidak bisa mengurus dokumen atau perizinan,” jelasnya.
Saat ini, kata Anas, pemkab juga tengah mengkaji kemungkinan setiap warga yang datang ke kantor pelayanan publik akan mendapat asupan jamu sebagai upaya membentuk gaya hidup sehat. ”Itu harus menjadi tren di semua tempat pelayanan publik. Bahkan harus diikuti badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta di Banyuwangi,” tuturnya.
Untuk menyiapkan new normal pelayanan publik, Anas sedang menginventarisasi sejumlah hal. Hal-hal kecil wajib diperhatikan. Misalnya, semua pintu harus bisa didorong dengan kaki jika tak ada petugas bagian penerimaan warga.
”Setiap selesai jam kantor, semua ruangan didisinfeksi. Biar hemat, perlu menggandeng sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk membuat disinfektan berbahan dasar tanaman yang kualitasnya setara produk pabrikan yang lebih mahal,” terang dia.
Di Banyuwangi sudah ada sejumlah kantor publik yang menerapkan skema tersebut. Salah satunya di Desa Genteng Wetan. Di sana petugas menggunakan APD seperti masker dan pelindung wajah. Protokol bagi warga disiapkan, seperti wajib bermasker, cuci tangan sebelum masuk kantor, hingga dipindai suhu tubuhnya.
Pengunjung bersuhu tubuh lebih dari 37 derajat tidak diperkenankan masuk dan langsung dihubungkan dengan puskesmas terdekat. Tempat duduk juga dibikin berjarak. Selain itu, meja pelayanan Kantor Desa Genteng Wetan itu dilengkapi hand sanitizer.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ON5tlnY2OCA
https://www.youtube.com/watch?v=WIqge80jZkY
https://www.youtube.com/watch?v=5HU28JXzYjQ
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022