Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2019 | 06.10 WIB

Kurir 10 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut 19 Tahun Penjara

Tiga kurir asal Aceh saat diadili. - Image

Tiga kurir asal Aceh saat diadili.

JawaPos.com – Tiga kurir narkoba asal Aceh dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/3).


Tuntutan itu diberikan, menyusul perbuatan ketiganya yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 10 kg ke Medan. Selain 19 tahun penjara, JPU Anwar Ketaren juga membebankan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.


Ketiga terdakwa masing-masing, M Yusuf alias Yusuf, 40, warga Dusun T Bayu, Desa MTG Paya, Baktiya Barat, Aceh Utara; Mukhtaruddin alias Tar, 32, warga Gampong Meunasah Pante, Baktiya Barat, Aceh Utara; dan Mahardi Nurdin alias Mahadi, 46, warga Dusun TGK Malem Diwa, Desa Gampong Kuala Cangkoi, Lapang, Aceh Utara. Sidang ketiga kurir itu dilakukan secara terpisah.


“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahardi Nurdin alias Mahadi dengan pidana penjara selama 19 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata Anwar di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Erintuah Damanik.


Ketiga terdakwa dinilai telah menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebih 5 gram. Mereka didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hakim menunda persidangan setelah mendegarkan tuntutan JPU. Persidangan berikutnya, akan mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.


Dalam persidangan, terungkap bahwa, Yusuf; Mukhtaruddin; dan Mahardi ditangkap di pool Bus Simpati Star di Jalan Asrama, Medan, pada 11 Oktober 2018.


Dari tangan mereka disita 10 Kg sabu-sabu. Sabu-sabu itu berasal dari Aceh. Setelah turun dari bus, narkoba itu dijemput dan dibawa dengan sepeda motor.


Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, keduanya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selanjutnya, petugas meringkus Mahardi yang akan kembali ke Aceh.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore