Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Februari 2019 | 22.45 WIB

Kecoh Polsek dan Bank, Seorang Mahasiswa Raup Ratusan Juta

KBS, mahasiswa di Jogjakarta raup ratusan juta dari uang temannya. - Image

KBS, mahasiswa di Jogjakarta raup ratusan juta dari uang temannya.

JawaPos.com - Seorang mahasiswa di Jogjakarta berinisial KBS, 22, asal Kabupaten Ogan Marta Ulu Timur, Sumatera Selatan meraup uang total Rp 230 juta dari temannya sendiri. Uang itu didapatkan setelah berhasil mengelabuhi kantor polisi dan Bank tempat menyimpan uang korban.


Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, pada Desember 2018 lalu tersangka ini mencuri KTP dan juga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban. "Ketika keduanya jalan dalam 1 mobil diambil dari tas korban," katanya, saat konferensi pers di Mapolda DIJ, Selasa (26/2).


Setelah itu pada 26 Desember 2018, pelaku mendatangi kantor Bank Panin Jogjakarta. Sambil membawa surat keterangan kehilangan kartu ATM yang telah dibuatnya dari Polsek Banguntapan Bantul. "Pelaku ini mengaku korban, mendatangi Bank mengatakan ATM hilang. Setelah itu pihak Bank membuatkan ATM baru," katanya.


ATM itu kemudian dipakai untuk mengambil uang korban. Total yang ditariknya, sebesar Rp 230 juta. "Uang yang diambil dipakai untuk membeli sepeda motor, deposito," katanya.


Selain itu juga dipakai untuk membeli handphone, pakaian, serta kisaran Rp 40 juta diberikan kepada orang tua pelaku. "Buat bayar utang orang tua," kata KBS.


Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yuliyanto menambahkan, dalam membuat surat kehilangan di Polsek Banguntapan Bantul ini, pelaku memakai fotokopi KTP korban. "KTP asli milik korban yang sudah dicuri, difokopi dulu sampai terlihat buram-buram," ucapnya.


Setelah korban melaporkan kehilangan uang ratusan juta yang disimpannya di Bank, pada 10 Januari lalu melapor ke kepolisian. Usai dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di Banyuwangi, Jawa Timur pada 19 Februari silam.


Pelaku kini ditahan di Mapolda DIJ. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, 363, dan Pasal 3 serta 4 UU nomor 8 tahun 2010. "Tindak pidananya pencurian, pemalsuan surat dan pencucian uang," ucapnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore