
Ustad Abdul Somad.
JawaPos.com - Sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (7/2). Duduk sebagai terdakwa adalah Jony Boyok. Agenda sidangnya pembacaan dakwaan.
"Dakwaan sudah kami bacakan. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan atas isi dakwaan JPU)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Syafril usai sidang.
Lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi, selanjutnya akan dihadirkan para saksi pada sidang pekan depan. Termasuk UAS yang merupakan saksi korban. "Rencananya, saksi korban yang kami hadirkan untuk sidang lanjutan. Saksi korban kan UAS," lanjut Syafril.
Seperti diketahui, Joni Boyok menjadi terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap UAS. Joni Boyok didakwa mengunggah kata-kata kasar kepada UAS di akun Facebook pribadinya.
JPU dalam dakwaan menyatakan, perbuatan terdakwa dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi dilakukan di rumahnya, Jalan Kelapa Sawit, Gang Dolok I Nomor 8, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial Facebook yang ditujukan kepada Ustad Abdul Somad," ujar Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Astriwati SH.
Postingan itu berisikan, “Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB."
Tulisan itu diposting Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam. "Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat orang banyak," terang Syafril.
Tulisan itu kemudian dilihat saksi Delfizar, Nurzen, dan Muhammad Khalid, ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat UAS ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar pada 5 Septembe 2018.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto UAS dengan menggunakan huruf kapital. Adapun tulisannya, 'AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN'.
"Dalam kalimat yang diposting terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap UAS sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," jelas Syafril.
Atas tulisan itu, Ustad Abdul Somad merasa tidak senang. Ia merasa nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas dakwaan itu, Joni Boy tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim mengagendakan sidang pada pekan depan dengan meminta keterangan saksi-saksi.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
