
ILUSTRASI: Pemerintah berencana membangun banyak overpass di sepanjang lintasan tol Solo-Jogjakarta.
JawaPos.com - Pemerintah berencana membangun banyak overpass di sepanjang lintasan tol Solo-Jogjakarta. Alasannya, infrastruktur penghubung antar provinsi itu dibangun melewati sejumlah areal pertanian.
Menurut data yang diberikan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Jawa Tengah, ada sebanyak 25 overpass yang rencananya dibangun di sepanjang jalur tol Solo-Jogja. Meliputi area tol di Provinsi Jateng dan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ).
"Memberikan akses kepada para petani yang sawahnya memang kena (proyek tol). Coba kalau ketutup, kasihan dia (petani) harus memutar, terutama kalau sawahnya jadi kepisah," kata Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Jateng Peni Rahayu, Kamis (25/1).
Tapi, menurut Peni, ada beberapa daerah juga yang memilih dibuatkan underpass ketimbang overpass. Alasannya lebih mudah untuk dilewati. "Tapi tetap harus dipertimbangkan lagi kecekungan tanah di sana, karena jika tak cermat bisa-bisa menimbulkan permasalahan genangan karena kan kiri-kananya tertutup," sambungnya.
Proses penyusunan trase jalur tol Solo-Jogjakarta, kata Peni sudah rampung. Susunan trase ini, sudah ditunjukkan ke pihak pemerintah kabupaten/kota yang dilintasi tol ini. Meliputi, Boyolali, Karanganyar, dan Klaten.
Dari situ, akan diminta persetujuan dari masing-masing pemda apakah rutenya sudah sesuai. Dalam artian tak menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan izin lingkungan. Sebelum nantinya dilakukan penetapan lokasi.
Selain itu, susunan trase diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota agar bisa dinilai sendiri apakah keberadaan tol ini sudah sesuai dengan kebutuhan daerah mereka. Katakanlah mereka membutuhkan exit tol di salah satu ruas, atau rest area bisa diusulkan.
"Masterplan ini sudah lengkap sekali, makanya diberikan kesempatan oleh pemrakarsa kepada tiga kabupaten/kota sampai akhir bulan ini (Januari 2019). Jangan sampai tiba-tiba minta exit tol di sini atau di mana. Kalau usulan memang masuk akal dan secara teknis memenuhi syarat, boleh. Rest area harus yang tipe B berapa, tipe A berapa, itu kan sudah ada syarat," terangnya.
Setelahnya, pada bulan Februari 2019, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) baru mulai disusun. Karena ini lintas provinsi, maka tugas tim penilainya murni menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Ini memang agak lama karena menyangkut dua provinsi. Masing-masing provinsi hanya anggota tim teknisnya. Kalau itu (AMDAL dan izin lingkungan) paling cepat enam bulan, berarti sampai Juli, baru penloknya (penetapan lokasi) baru dikeluarkan. Bisa sendiri-sendiri permohonannya masing-masing pemda," tutupnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
