
Bupati Purbalingga nonaltif Tasdi saat akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Juni lalu.
JawaPos.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi meminta keringanan hukuman yang dituntutkan kepadanya. Alasannya, apa yang ia perbuat yang kemudian dituduhkan ke dirinya sebagai tindak pidana korupsi, disebutnya bukan untuk kepentingan pribadinya.
Pada sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/1) Tasdi menyebut perbuatannya adalah untuk kepentingan pemerintahan. Seperti menggunakan segala uang yang diperolehnya untuk menutup kerugian negara.
Seperti uang yang didapat dari rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung Islamic Center, Purbalingga. "Uang Rp 400 juta dipakai untuk menutup temuan dari BPK. Ada temuan BPK di Dispermades 13 program tidak jalan, kalau tidak ditutup, daerah tidak akan dapat opini (WTP) Wajar Tanpa Pengecualian," katanya kepada majelis hakim.
Uang hasil pungutan dari pengusaha penggarap lelang proyek itu lalu disetor ke kas daerah sebagai pengembalian kerugian negara. Begitu pun duit dari rekanan pemenang lelang gedung Islamic Center tahap II. Dari yang diminta Rp 500 juta baru diterima Rp 115 juta.
Dispermades mengalami kerugian hingga ratusan juta, menurut Tasdi karena uang diduga diselewengkan. Yakni oleh pejabat di dinas terkait di masa sebelumnya.
Ia pun turut mengkisahkan bahwa dirinya sempat mencegah Hadi Iswanto menemui dan menerima uang dari Ardirawinata Nababan. Tepatnya sebelum Hadi dan Tasdi terciduk KPK.
"Saya bilang mulai hari ini tidak boleh berhubungan dengan Nababan, bahaya dia dikelilingi KPK. Tapi tanpa sepengetahuan saya, Hadi menghubungi Ardi. Saya tidak tahu karena saya sibuk di Pendopo. Uang saya tidak tahu dan baru tahu saat diperlihatkan (tertangkap). Saya tidak tahu kalau tidak ada OTT, apakah uang itu diberikan ke saya atau tidak. Saya hanya pernah menerima dari Hamdani Kosen Rp 25 juta untuk pewayangan," kisahnya panjang.
"Saya tak punya niat untuk memperkaya diri, hanya untuk membantu pemerintahan. Saya sangat menyesal, saya terpukul. Dengan adanya tuntutan ini, saya mohon untuk mendapatkan keringanan yang seringan-ringannya. Saya siap membantu KPK, saya juga tidak pernah mendapat permasalahan hukum," ujarnya melas.
Seperti diketahui, pada sidang sebelum ini Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dugaan keterlibatannya dengan kasus suap dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut KPK menyatakan Tasdi terbukti menyalahi dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 11 UU yang sama.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
