Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Januari 2019 | 23.21 WIB

Kata Otoritas Bandara, Wajar Harga Tiket Pesawat Naik

Kepala Otban Wilayah VII, Alexander Rita, Selasa (22/1). - Image

Kepala Otban Wilayah VII, Alexander Rita, Selasa (22/1).

JawaPos.com - Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII berencana akan merevisi tarif batas atas dan bawah. Pasalnya, tarif yang disahkan 2016 itu dinilai sudah tidak sesuai lagi.


"Sekarang nilai tukar dolar sama rupiah sudah beda jauh. Tahun 2016 dulu berapa, sekarang sudah naik cukup tinggi. Bahkan, tahun lalu mencapai Rp 15 ribu. Sedangkan biaya operasional pesawat menggunakan dolar. Jadi, ya, memang wajar kalau alami kenaikan," kata Kepala Otban Wilayah VII, Alexander Rita dikutip dari Balikpapan Pos (Jawa Pos Group), Selasa (22/1).


Tarif batas atas dan bawah maskapai full service tujuan Balikpapan-Jakarta mengalami perbedaan yang sangat jauh. Yakni, batas atas Rp 2,1 juta dan batas bawah Rp 728 ribu. Medium service dari Rp 1,9 juta sampai Rp 666 ribu. Low cost carrier dari Rp 635 ribu sampai Rp 1,8 juta.


Walhasil, imbas dari perbedaan jarak antara tiket batas bawah dan atas, yakni sejumlah maskapai menaikkan harga jualnya. Namun, naiknya harga tiket, kata Alex, tidak menjadi masalah, lantaran hal tersebut merupakan hak masing-masing maskapai.


"Ya, itu haknya mereka. Memang berat bagi kita sebagai konsumen, tapi mereka ya tidak melanggar aturan," katanya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore