Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Januari 2019 | 02.30 WIB

Sepanjang 2018, Ribuan Perempuan di Pontianak Menjanda

ILUSTRASI PERCERAIAN. Sepanjang 2018, Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak menangani 1.170 perkara perceraian. - Image

ILUSTRASI PERCERAIAN. Sepanjang 2018, Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak menangani 1.170 perkara perceraian.

JawaPos.com - Sepanjang 2018, kasus di Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak didominasi perkara perceraian. Baik perkara cerai gugat maupun cerai talak.


Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak, Darmuji menjelaskan, cerai gugat diajukan istri. Sedangkan cerai talak dilakukan suami.


"Lebih banyak cerai gugat. Untuk wilayah Pontianak, ini meningkat sedikit, tapi tidak sampai satu persen," katanya dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Kamis (10/1).


Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak mencapai total 1.575 perkara. Terdiri atas perkara gugatan dan permohonan.


Khusus perceraian sebanyak 1.170 perkara. Rinciannya, perkara cerai gugat sebanyak 922 dan cerai talak 248.


Menurut Darmuji, tingginya gugatan cerai karena fenomena kesadaran hukum masyarakat. Dengan alasan kesetaraan gender, maka kaum laki-laki tidak bisa seenaknya sendiri kepada perempuan.


"Lalu dengan perkembangan teknologi informasi, para istri menyadari mereka punya hak. Jika ditelantarkan, mereka tidak tinggal diam atas suaminya," tegasnya.


Untuk biaya mengurus perceraian ada namanya panjar biaya. Radius di Kota Pontianak ditetapkan sebesar Rp 75 ribu. Namun nominal itu bisa lebih atau kurang.


"Biasanya sekali dipanggil dia datang terus, sehingga tidak ada panggilan ke dua atau tiga," ucapnya.


"Dipanggil sidang langsung datang, sehingga tidak ada biaya lagi. Tetapi jika tidak datang hingga panggilan berikutnya, maka setiap panggilan Rp 75 ribu," sambung Darmuji.


Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya bervariasi setiap tahunnya. "Tapi gejala peningkatan selalu ada," sebut Edi.


Seingat dia, sepanjang 2018 ada 36 ASN yang menggugat cerai. Sekitar 16 gugatan diajukan guru. Penyebab perceraian ASN bermacam-macam. Baik itu persoalan ekonomi, masalah karakter, ataupun pihak ketiga.


"Bisa jadi (cerai diajukan oleh guru) karena ada tunjangan sertifikasi, karena faktor ekonomi," jelasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore