Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Desember 2018 | 23.45 WIB

Sebagian Warga Jakarta Gratis Masuk Monas, Ini Syaratnya

Sebagian warga Jakarta gratis masuk tempat wisata - Image

Sebagian warga Jakarta gratis masuk tempat wisata

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan masuk tempat wisata bagi sebagian warga ibu kota yang berkebutuhan khusus. Ini merupakan layanan bagi warga Jakarta untuk bisa menikmati tempat wisata.


Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Asiantoro, menyatakan aturan untuk menggratiskan masyarakat tertentu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 8/2017. Ada beberapa warga yang dikhususkan seperti lansia usia 60 tahun ke atas, pemegang KJP, dan penyandang disabilitas.


"Ketentuannya untuk lansia 60 tahun ke atas, terus untuk pemegang KJP pelajar, satu lagi untuk para difabel. Itu untuk hari biasa gratisnya," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (29/12).


Sesuai Pergub, adapun tempat-tempat yang gratis tiket masuk adalah Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Monumen Nasional (Monas), Museum Seni Rupa, Museum Kebaharian Jakarta, dan Museum Kesejarahan Jakarta.


"Jadi khusus untuk 3 kategori itu mereka gratis mengikuti hari operasional biasa ya (kecuali hari libur dan libur Nasional)," ungkapnya.


Pemprov DKI Jakarta pun dalam aturannya mewajibkan bagi para tempat wisata terkait dapat melaporkan realisasi tiap bulan secara berkala paling lambat 10 bulan sejak aturan berjalan.


Sementara itu, pihaknya memastikan sebagian tempat wisata tetap dan museum tetap buka pada 1 Januari 2019. Walaupun pada tanggal 31 Desember 2018 pastinya diadakan juga beberapa acara pergantian tahun.


Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore