Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Desember 2018 | 22.14 WIB

KPK Temukan Ratusan Tiang Reklame Ilegal di DKI, Cuma 5 yang Berizin

ketua KPK, Agus Raharjo. KPK mengklaim menemukan ratusan reklame tak berizin di Pemprov DKI Jakarta. - Image

ketua KPK, Agus Raharjo. KPK mengklaim menemukan ratusan reklame tak berizin di Pemprov DKI Jakarta.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mencermati persoalan penerimaan pajak di DKI Jakarta. Terutama terhadap kepatuhan pajak reklame dan keindahan tata ruang.


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dari ratusan tiang reklame di Ibu Kota, hanya hitungan jari yang memiliki izin.


"Di tahun 2018, berangkat dari isu kepatuhan pajak reklame dan keindahan tata ruang di wilayah DKI Jakarta, KPK menemukan dari 295 tiang tumbuh (reklame) hanya 5 di antaranya yang memiliki izin," ungkapnya di Gedung Penunjang KPK, Rabu (19/12).


Agus menduga penyebab reklame ilegal lantaran adanya pembiaran serta kebuntuan komunikasi. Yakni antara dinas dan pihak lainnya. Atas dasar itu, Agus menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.


Pasalnya, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Besarannya sekitar tiga persen dari total PAD Pemprov Jakarta.


"Karenanya, KPK juga mendorong Pemprov DKI untuk mengembangkan sistem monitoring reklame berbasis teknologi informasi dalam hal pendataan. Untuk memperkuat pengawasan oleh masyarakat, maka data tersebut dibuka ke publik," sambung dia.


Lebih lanjut, Agus menyebut penerimaan pajak di DKI belum maksimal karena banyak permasalahan. Seperti ketidakpatuhan wajib pajak hingga ketiadaan sistem data dan informasi yang menjadi basis data monitoring potensi pajak.


"Besarnya potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah jika tidak dilakukan perbaikan sistem menyeluruh, maka potensi peningkatan penerimaan pajak DKI sebesar Rp 4,9 triliun dari hasil pendampingan KPK di 2017 akan hilang," pungkasnya.


Di sisi lain, menurut Agus, DKI harus melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh serta mendorong perbaikan sistem dengan penerapan tax clearance.


"KPK mendorong perbaikan sistem dengan penerapan tax clearance, aturan yang mewajibkan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah saat mengajukan permohonan perizinan atau PTSP tidak akan melayani permohonannya," tutup Agus.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore