Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 November 2018 | 20.40 WIB

Penuhi Klarifikasi Polisi, PPMI Harap Kasus Grace Naik ke Penyidikan

Kuasa hukum Sekjend Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Pitra Romadoni Nasution - Image

Kuasa hukum Sekjend Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Pitra Romadoni Nasution

JawaPos.com - Kuasa hukum pelapor dugaan kasus penistaan agama oleh Sekjend Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Pitra Romadoni Nasution memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Dirinya tiba sekitar pukul 09.55 WIB.


Pemenuhan panggilan tersebut terkait klarifikasi soal pelaporan yang dibuat oleh PPMI atas dugaan kasus penodaan agama kepada Ketua Umum PSI, Grace Natalie pada 16 November lalu. Pitra mengatakan, klarifikasi kepada Ditkrimsus tersebut sebagai upaya meningkatkan status laporan ke tingkat penyidikan.


Mengingat, sesuai dengan bukti dan laporan yang dibuat, Grace dinilai sudah melanggar hukum dengan melakukan penodaan agama Islam dan ujaran kebencian.


"Di sini kan sudah jelas, kalau klien kami dirugikan dengan ucapan Grace Natalie yang menyatakan bahwa mereka menolak Perda Syariah dengan istilah tidak ada lagi penutupan ibadah di Indonesia, dan satu lagi seolah-seolah perda syariah akan menciptakan ketidakadilan, intoleransi dan diskriminatif jadi ini yang tidak diterima," ujar Pitra di Ditkrimsus PMJ, Sabtu (24/11).


Pitra menegaskan, sebelum dibawa ke ranah polisi, kliennya sudah meminta kepada Grace Natalie agar meminta maaf. Namun yang bersangkutan tidak mau minta maaf.


Ia yakin jika Grace bersalah atas ucapannya saat berpidato pada acara HUT PSI. Menurut Pitra, dalam UUD 1945 pada pasal 29 ayat 2 dan pasal 28e itu sudah jelas bahwa hak warga negara menjamin soal memeluk agama masing-masing di Indonesia.


Ia menambahkan, pada Pancasila sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa sudah jelas dikatakan bahwa berketuhanan dan seluruh warga negara itu mempunyai atau memeluk agama masing-masing.


"Sekarang jadi pertanyaan kalau Grace Natalie menolak Perda Syariah ini berarti seolah-olah dia tidak mengakui adanya agama," ujar Pitra.


Menurutnya, perda Syariah pun sesuai otonomi daerah, di mana masing-masing tugas daripada Pemda sudah jelas diatur dalam UU No.23/2018 tentang pemda merupakan hak konstitutif daripada daerah masing-masing.


"Contohnya seperti Aceh, Sumbar itu adalah wewenang mereka kenapa ingin dihapuskan kan gitu," tuturnya lagi.


Dalam klarifikasi itu, Pitra melaporkan dalam dugaan kasus penodaan agama pasal 156 a tentang UU IT dan pasal UU No.1/1996 dan pasal 14 dan 15.


Dikatakannya, ancaman hukumannya 10 tahun tentang penodaan terhadap agama. Sehingga, kliennya merasa ternoda atau dinistakan oleh Grace Natalie.


"Jadi, seharusnya kasus ini statusnya bisa naik ke tahap penyidikan," kata Pitra.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore