Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 November 2018 | 02.08 WIB

UMP Sumsel Tahun Depan Resmi Naik Jadi Rp 2,8 Juta

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Gubernur Sumsel, Herman Deru kini resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2019 mendatang. UMP ini mengalami kenaikan yakni sebesar Rp 208 ribu menjadi Rp 2,8 juta dari semula Rp 2,6 juta.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mengakui jika keputusan kenaikan UMP ini telah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel. Artinya, tinggal pihaknya melakukan sosialisasi terhadap perusahaan di Sumsel agar perusahaan mematuhi aturan dan menerapkan UMP tersebut di tahun 2019 mendatang.


"Ada lima perusahaan yang telah kami sosialisaikan tentang kenaikan UMP ini," katanya saat ditemui di Pemprov Sumsel, Selasa (6/11).


Menurutnya, kenaikan UMP ini sudah sesuai dan berdasarkan kajian standar layak hidup, inflasi dan lain sebagainya sehingga didapatkanlah angka Rp 2,8 juta tersebut.


Menurutnya, angka tersebut sudah layak untuk seorang lajang dan juga pegawai yang baru bekerja. "Karena itu, ia berharap UMP 2019 ini dijalankan setiap perusahaan yang ada di Sumsel," harapnya.


Ia mengaku dari catatan tahun 2018, tidak ada laporan bahwa perusahaan tidak membayarkan upah sesuai UMP. Artinya, ia menilai setiap perusahaan telah menjalankan tugasnya dalam memberikan upah.


Untuk Upah Minimum Kabupaten atau Kota, sejauh ini yang sudah ada tembusannya yakni Kota Palembang. Meskipun begitu, untuk nilainya tidak terlalu mengingatnya.


"Angkanya saya lupa, tapi tentunya lebih besar dibandingkan UMP," tutupnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore