
Terdakwa pengeroyok Haringga Sirla menangis di Pengadilan Negeri Bandung
JawaPos.com - Lima terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta Jaringan Sirla menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11). Tiga dari lima divonis 3 tahun enam bulan dan empat tahun penjara. Mendengar vonis hakim, para terdakwa pun menangis terisak.
Sidang vonis terbagi menjadi dua sesi yakni tiga terdakwa dan dua terdakwa. Tiga terdakwa yakni SH, AAP, dan TD lebih dahulu menjalani sidang vonis dan langsung dilanjut AF dan NJ.
Berdasarkan pembacaan fakta dan alat bukti SH dan AAP divonis 4 tahun yang sebelumnya dituntut 5 tahun sedangkan TD 3,5 tahun dengan tuntutan sebelumnya 4 tahun. Hal ini lebih rendah dari tuntutan.
"Untul SH dan AAP masing-masing divonis 4 tahun penjara sedangkan TD selama 3 tahun enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Suwanto dalam sidang vonis tiga terdakwa di ruang sidang anak PN Bandung, Selasa (6/11).
Sebelumnya pengacara terdakwa meminta terdakwa untuk tidak dihukum penjara melainkan pembinaan keagamaan dan pelatihan kerja dalam pembacaan nota pembelaan Senin (5/11) kemarin.
Namun vonis ini masih bisa dilakukan banding dengan durasi 7 hari ke depan. Hal ini pun diakui terdakwa dan tim kuasa hukum untuk memikirkan menyetujui vonis atau melakukan banding. "Iya kita pikir-pikir," ucap terdakwa setekah berdiskusi singkat.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
