Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 November 2018 | 19.49 WIB

Tiga Pengeroyok Haringga Sirla Menangis Saat Divonis 3-4 Tahun Penjara

Terdakwa pengeroyok Haringga Sirla menangis di Pengadilan Negeri Bandung - Image

Terdakwa pengeroyok Haringga Sirla menangis di Pengadilan Negeri Bandung

JawaPos.com - Lima terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta Jaringan Sirla menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11). Tiga dari lima divonis 3 tahun enam bulan dan empat tahun penjara. Mendengar vonis hakim, para terdakwa pun menangis terisak.


Sidang vonis terbagi menjadi dua sesi yakni tiga terdakwa dan dua terdakwa. Tiga terdakwa yakni SH, AAP, dan TD lebih dahulu menjalani sidang vonis dan langsung dilanjut AF dan NJ.


Berdasarkan pembacaan fakta dan alat bukti SH dan AAP divonis 4 tahun yang sebelumnya dituntut 5 tahun sedangkan TD 3,5 tahun dengan tuntutan sebelumnya 4 tahun. Hal ini lebih rendah dari tuntutan.


"Untul SH dan AAP masing-masing divonis 4 tahun penjara sedangkan TD selama 3 tahun enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Suwanto dalam sidang vonis tiga terdakwa di ruang sidang anak PN Bandung, Selasa (6/11).


Sebelumnya pengacara terdakwa meminta terdakwa untuk tidak dihukum penjara melainkan pembinaan keagamaan dan pelatihan kerja dalam pembacaan nota pembelaan Senin (5/11) kemarin.


Namun vonis ini masih bisa dilakukan banding dengan durasi 7 hari ke depan. Hal ini pun diakui terdakwa dan tim kuasa hukum untuk memikirkan menyetujui vonis atau melakukan banding. "Iya kita pikir-pikir," ucap terdakwa setekah berdiskusi singkat. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore