
Mediasi soal tower yang berlangsung alot karena warga ngotot menurunkan tower.
JawaPos.com - Puluhan perwakilan warga Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang kembali jalani mediasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Senin (28/10).
Kegiatan yang dilakukan di Balai Desa Sananrejo tersebut, sebagai lanjutan mediasi sebelumnya di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Mediasi ini lanjutan buntut persoalan penolakan keberadaan tower telekomunikasi setinggi 70 meter di wilayah tersebut sejak 2008 silam. Warga Sananrejo bersikukuh menolak keberadaan tower.
Pasalnya, mereka menganggap, keberadaan tower itu punya potensi membahayakan keselamatan warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi. Berbagai dampak negatif diakui menjadi alasan warga menolak keberadaan tower tersebut.
Mario Indra, salah satu perwakilan warga Desa Sananrejo menjelaskan, selama 10 tahun warga merasa banyak hal buruk mereka alami. Misalnya saja televisi yang sering rusak.
"Radius tower dengan rumah warga begitu dekat jika ada petir dikhawatirkan memantul dan membahayakan warga," kata dia, di Balai Desa Sananrejo, Senin (29/10).
Susana hearing tampak berjalan alot. Warga berpendapat bahwa, pemberian izin tower tanpa mengundang warga untuk duduk bersama.
Markotip, warga lain menjelaskan, pihaknya mempertanyakan alasan pemberian izin pendirian tower itu. Padahal warga tidak pernah dilibatkan. Bahkan, kepala desa kala itu juga mengaku tidak dilibatkan.
"Kenapa tiba-tiba sudah diberi izin mengenai tower tersebut tanpa mengajak warga berdiskusi. Makanya sudah setahun ini sejak akhir tahun lalu kami memperjuangkan hak dengan mengadu ke komisi I DPRD Kabupaten Malang," papar Markotib perwakilan warga Sananrejo dalam orasinya di hadapan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto siang itu.
Sementara itu, Didik Gatot Subroto mengatakan, pihaknya bertindak sebagai mediator dalam permasalahan ini. DPRD juga tidak bisa memutuskan secara sepihak perihal permasalahan ini.
Lanjut Didik, pemerintah melakukan kemudahan berinvestasi kepada investor. Pemkab Malang juga butuh pajak. Perusahaan juga butuh berinvestasi.
"Jika ini diputus sepihak (diturunkannya tower), sarana telekomunikasi di sekitar Sananrejo Turen bisa jadi masalah juga," ujar Didik Gatot Subroto kepada warga.
Terkait penyelesaian permasalahan ini, Didik menyarankan, warga melakukan gugatan kepada Dinas Perizinan Kabupaten Malang. Dengan catatan, jika warga memiliki bukti kuat untuk kepentingan penolakan adanya tower dan permasalahan perizinan. Perwakilan warga Desa Sananrejo bisa menggugat, selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Monggo (silahkan) warga (Desa Sananrejo) menggugat. Dikomunikasikan yang baik," pesan Gatot.
Mediasi sempat panas, warga tetap bersikukuh menolak keberadaan tower yang dianggapnya membahayakan. Tak ingin mediasi berjalan dipenuhi emosi, Camat Turen, Mumuk Hadi Hartomo menyarankan hearing kali ini ditutup sementara.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
