
KASUS KORUPSI: Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi saat menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (15/10).
JawaPos.com - Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi didakwa menerima suap pada sidang dakwaan yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Senin (15/10). Selain itu, dirinya juga disebut menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan mengatakan, Tasdi menerima suap untuk pelaksanaan pembangunan Islamic Center tahap dua senilai Rp 115 juta selama periode tahun 2016-2018.
Uang itu merupakan commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek pembangunan Islamic Center tahap 2, sebesar Rp 22 miliar. Dan diberikan melalui Hadi Iswanto, Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga. "Sebagai realisasi yang dijanjikan sebelumnya sebesar Rp 500 juta yang penyerahannya dilakukan oleh Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan," katanya dalam dakwaan.
Baik Hadi Iswanto dan tiga rekanan swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, sebelumnya juga sudah disidang di Pengadilan Tipikor. Mereka didakwa melakukan kerjasama demi mendapatkan proyek pembangunan Islamic Center tahap dua melalui suap tersebut.
Dikatakan Takdir, uang sebesar Rp 115 juta tadi diberikan dalam dua tahap. Yakni pada tanggal 4 Mei 2018 sebesar Rp 15 juta di pendopo Bupati Purbalingga. Kemudian pada tanggal 29 Mei 2018, disepakati akan diberikan lagi Rp 100 juta.
Pada tanggal 4 Juni, uang Rp 100 juta ini diberikan oleh Ardirawinata kepada Hadi di depan lokasi proyek Islamic Center Purbalingga. "Setelah Ardirawinata menyerahkan uang, datang petugas KPK hendak menangkap keduanya. Namun Hadi berupaya melarikan diri menuju kantor Bupati Purbalingga untuk menyerahkan uang kepada terdakwa," kata Takdir.
Pada pembacaan berikutnya, dikatakan Tasdi didakwa turut menerima gratifikasi senilai Rp 1,465 miliar. "Yang berasal dari pemberian para pengusaha yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga. Maupun uang setoran dari bawahannya, antara lain sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas," sambungnya.
Gratifikasi ini diterima langsung oleh terdakwa Tasdi, maupun melalui ajudannya, Teguh Priyono. Uang diberikan selama periode Oktober 2017 hingga Mei 2018.
Dengan demikian, Jaksa menyebut terdakwa telah melanggar dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 76 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 soal gratifikasi.
Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (22/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
