
LR, pelaku penipuan memanfaatkan momen bencana di Sulteng saat ekspos di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (11/10).
JawaPos.com - Momentum duka bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng) dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengais keuntungan pribadi. Baru-baru ini, Tim Khusus Reskrim Polrestabes Makassar menangkap pelaku penipuan bermodus sumbangan untuk korban bencana gempa di Sulteng.
Pelaku berinisial LR. Pria berusia 41 menjalankan aksi penipuan dengan menyebarkan SMS secara acak kepada para korbannya. Isi pesannya adalah meminta bantuan berupa dana.
"Dalam SMS yang disebar itu, pelaku mengaku kalau dia adalah korban bencana di Sulteng. Dia menyebarkan pesan permintaan dana. Dalam pesan itu, yang bersangkutan melampirkan nomor rekening bagi yang ingin memberikan donasi," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam ekspos penangkapan di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Kamis (11/10).
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Alamatnya Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Penangkapan dilakukan Rabu (10/10) kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan ,pria yang bekerja sebagai petani itu mengaku menjalankan aksinya sejak bencana terjadi pada Jumat (28/9) lalu. Pelaku menyebarkan SMS permintaan donasi nomor-nomor handphone secara acak. Aksinya dilakukan menggunakan perangkat elektronik laptop, modem, simcard berbagai provider, dan aplikasi SMS.
"Pelaku ini seorang petani. Alasannya karena waktu itu gagal panen. Sampai yang bersangkutan lihat di media-media banyak penggalangan dana ditampung melalui rekening untuk korban bencana Sulteng. Yang bersangkutan belajar dan memanfaatkan situasi bencana itu," jelasnya.
Selama hampir dua pekan menjalankan aksi penipuan, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 10 juta lebih. Uang itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tapi sampai sekarang kami lakukan pendalaman. Apakah uang itu memang dinikmati pribadi atau dengan keluarga atau dengan orang-orang tertentu. Termasuk rekening pribadi dibuat dimana," ucap Wirdhanto.
Polisi sekaligus menyita barang bukti yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. Di antaranya belasan modem, puluhan sim card, laptop, handphone dan buku rekening.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
