
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka
JawaPos.com- Satresnarkoba Polres Malang Kota meringkus seorang kurir sabu-sabu. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai proyek, kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 101, 42 gram saat tertangkap.
Pelaku bernama Viccy Xavarius, 25, warga jalan Danau Semayang, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan 50 butir ineks dari tangan Viccy.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di depan sebuah minimarket di Jalan Danau Kerinci kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Satresnarkoba lantas menelusuri informasi itu untuk membuktikan kebenarannya.
Hari Senin (10/9), korps berseragam cokelat berhasil mengamankan tersangka di depan minimarket. Persis seperti laporan yang diterima masyarakat. “Tersangka membawa bungkus plastik snack berisi sabu-sabu," jelas Asfuri, Kamis (13/9).
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Viccy yang berada di Jalan Danau Semayang, Sawojajar, Kota Malang. Di rumah tersangka, polisi menyita 3 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, satu bungkus plastik sedang berisi 50 butir pil ineks, satu buah timbangan digital, satu buah tas pinggang, dan satu unit handphone.
Asfuri menambahkan, tersangka berperan sebagai kurir. Dia menerima barang dari bandar lalu mengedarkannya ke pelanggan Polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut, berinisial SAM F. "Saat ini pemasok masih didalami, masih kami kembangkan. Tersangka sudah beberapa kali menjadi kurir," tambah mantan Kabagops Polres Jayapura tersebut.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mempunyai target sasaran masyarakat Malang pengguna sabu dan inex. "Untuk harga per gramnya masih kami dalami. Dari pengembangan mudah-mudahan bisa dapatkan bandar dan bukti lain," ungkap Asfuri.
Akibat perbuatannnya, tersangka dikenai pasal 112 ayat 2. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
