
Ketua Tim LBH LAMR, Zulkarnain Nurdin, Ketua LAMR bidang agama Islam, Gamal Abdul Nasir dan Aspanidar pengacara UAS, saat memberikan keterangan pers di LAMR, pada Kamis (6/9).
JawaPos.com - Selain sanksi hukuman penjara dan denda, Jony Boyok, 47, terduga pelaku penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) juga terancam terkena sanksi adat Melayu.
Hal itu dikarenakan ia telah menghina UAS yang merupakan salah satu datuk atau pemuka adat di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Di lembaga adat tertinggi di Riau, UAS telah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
Ketua LAMR Bidang Agama Islam, Gamal Abdul Nasir mengatakan, sanksi adat sedang dalam perbincangan dan dalam waktu dekat akan segera dibahas. "Kasus ini akan dibawa ke majelis kerapatan adat. Hukum adat apa yang dikenakan kepada yang bersangkutan," kata Gamal kepada wartawan di Kantor LAMR, Kamis (6/9).
Rapat adat, kata Gamal, akan digelar sesegera mungkin oleh para datuk-datuk di LAMR. Ia menyebut sanksi adat harus diberlakukan karena mengingat ini merupakan tanah Melayu. Sanksinya dapat berupa denda atau bahkan paling berat diusir dari Riau.
"Siapa saja boleh datang ke sini tapi beretikalah seperti orang Melayu. Hukum adatnya akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Paling tinggi itu hukumannya diusir dari bumi Melayu," jelas dia.
Sementara itu, UAS yang saat ini masih berada di Sulawesi Selatan, imbuhnya, sudah menyampaikan kepada LAMR selaku penerima kuasa darinya bahwa ia telah memaafkan perbuatan Jony Boyok.
"Sebagai seorang muslim, Datuk Seri UAS sudah memaafkan Jony Boyok. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," ungkapnya.
Empat orang kuasa hukum UAS dari LBH LAMR sudah membuat laporan polisi ke Polda Riau pada Kamis (6/9) siang. Ini menyusul karena sebelumnya Jony Boyok sudah diamankan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, pada Rabu (5/9) petang.
Jony Boyok telah mengakui kesalahannya. Ia sudah diserahkan FPI ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Rabu (5/9) malam. Tetapi, penyidik belum dapat melanjutkan proses hukumnya dikarenakan belum adanya laporan polisi dari UAS maupun kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum UAS, Zulkarnain Nurdin berharap, setelah dibuatnya laporan ini, polisi dapat menuntaskan kasus tersebut agar bisa naik ke ranah peradilan. Tujuannya untuk memberikan efek jera.
"Setelah kita buat laporan kita harap penyidik concern. Karena ini diawasi oleh semua umat. Harapan kita bisa diproses secara maksimal dan ini pembelajaran terbaik bagi kita supaya kita berhati-hati menggunakan media elektronik," harapnya.
Pihaknya maupun masyarakat akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga berharap agar polisi tidak membekukan kasus ini.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
