
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan menikah dengan polwan yang menjadi ajudan Veronica Tan.
JawaPos.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan bakal menikah dengan polwan. Perempuan berinisial PND itu pernah menjadi ajudan Veronica Tan saat masih menjadi istri Ahok.
Saat dikonfirmasi, mantan tim sukses Ahok di Pilgub DKI Jakarta, Ruhut Sitompul membenarkan kabar pernikahan tersebut. Bahkan dia sudah mendapat informasi dari rekannya bahwa Januari 2019 Ahok bakal melakukan pernikahan.
"Januari (menikah) waktu dia pas selesai bebas (kurungan penjara di Rutan Mako Brimob)," ujar Ruhut kepada JawaPos.com, Rabu (5/9).
Bahkan Ruhut juga sudah diberitahu oleh rekannya yang juga politikus PDIP yang juga ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi wajah sang calon istri Ahok yang diduga berinisial P tersebut. Kata dia, wajahnya cantik sehingga cocok dengan Ahok. "Cuma aku lihat cantik kali, si Pras (Prasetyo) kasih lihat aku fotonya," katanya.
Ruhut mengaku Januari mendatang bakal mengkosongkan jadwalnya untuk bisa datang ke pernikahan Ahok. Dia juga mengucapkan selamat menempuh hidup yang baru pada Januari mendatang. "Selamat, Ahok selama di sana dia belajar berguru dan juga menjadi pria macho karena dia sekarang body-nya oke banget," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan menikah usai menjalani hukumannya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Calonnya, disebut-sebut berasal dari institusi kepolisian yang sempat bertugas mengawal mantan istrinya, Veronica Tan.
Kabar tersebut datang dari sebuah media asing, Asia Times. Dalam sebuah pemberitaan terkait siapa saja para pendukung Jokowi di Pilpres 2019, menurut media tersebut Ahok akan memprioritaskan urusan pribadinya dulu sebelum terjun mendukung Jokowi.
"Prioritas pertama Purnama setelah keluar dari balik jeruji adalah sesuatu yang jauh lebih pribadi. Yakni pernikahannya dengan polisi wanita yang bertugas sebagai pengawal istrinya Veronica," tulis Times Asia, Selasa (4/9).
Terpisah, pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra enggan berbicara terkait kabar tersebut. Namun, dia tidak memberikan bantahan apa pun terkait kabar tersebut. "No comment, deh," sebutnya saat dikonfirmasi.
Begitu pula dengan kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie. Dia tidak mau menanggapi kabar yang berembus itu. "Pak Ahok masih sibuk nulis buku," jawabnya singkat.
Sementara itu, dari sumber JawaPos.com di kepolisian, polwan mantan ajudan Veronica tersebut berinisial P. Saat ini, polwan itu bertugas di Mako Brimob. Namun, kebenaran soal dia yang akan menggantikan posisi Veronica di hati Ahok masih belum terkonfirmasi.
"Kalau nggak salah di Brimob," kata sumber yang enggan dituliskan namanya itu.
Perlu diketahui, Ahok dan Veronica sudah resmi bercerai pada Rabu (4/4). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Ahok untuk menceraikan ibu dari tiga orang anak itu. Anak-anak untuk sementara diasuh Veronica, namun hak asuh tetap di tangan Ahok.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022