Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 September 2018 | 15.31 WIB

Keuangan Bermasalah, BPJS Belum Bayar Tagihan ke RS

Ilustrasi: BPJS Kesehatan Kaltara membayar tagihan ke RS Soemarno Sosroatmodjo selama 7 bulan. - Image

Ilustrasi: BPJS Kesehatan Kaltara membayar tagihan ke RS Soemarno Sosroatmodjo selama 7 bulan.

JawaPos.com - Nasib yang dialami Rumah Sakit (RS) Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, berbeda dengan pelayanan medis lainnya. Di tengah tuntutan untuk melayani seluruh masyarakat, namun menghadapi masalah di keuangan. Tagihan RS itu belum dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama tujuh bulan.


Akibatnya kemarin (4/9), Komite Medik Rumah Sakit Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, melakukan aksi demonstrasi di depan rumah sakit tersebut.


Direktur RS Soemarno Sosroatmodjo Surya menjelaskan, rumah sakit mengalami masalah keuangan karena persoalan tersebut. Dia menyebut, BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengurus jaminan kesehatan belum membayar tagihan rumah sakit sejak Februari hingga saat ini.


Telatnya pembayaran diakui Surya awalnya karena kesalahan pihaknya yang telat menagih. Namun, masalah penagihan sudah klir beberapa bulan lalu.


"Namun, ketika kami sudah menyesuaikan, ternyata terkendala di BPJS. Dengan alasan kendala keuangan secara nasional. Akhirnya, tagihan semakin panjang yang belum terbayarkan. Sementara itu, di seluruh rumah sakit di Kaltara yang lain, pembayaran sudah sampai Mei," katanya kepada Bulungan Post (Jawa Pos Group) kemarin (4/9).


Secara terpisah, Staf Komunikasi BPJS Kesehatan Kaltara Oki mengaku belum bisa berbicara banyak terkait aksi yang dilakukan petugas medis di RS Soemarno Sosroatmodjo. Namun, melalui siaran pers yang dibuat, BPJS Kesehatan menyebut telah membayar tagihan untuk Januari 2018.


Sementara itu, klaim Februari 2018 baru diajukan pihak rumah sakit pada 19 Juli 2018. Lalu, klaim Maret 2018 baru diajukan 3 Agustus 2018 ke BPJS Kesehatan.


Pihak BPJS Kesehatan pun mengakui ada keterlambatan dalam pembayaran klaim tersebut. Yang mana, tagihan Februari 2018 seharusnya jatuh tempo pada 8 Agustus. Sedangkan klaim pembayaran Maret 2018 jatuh tempo pada 27 Agustus. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore