Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Agustus 2018 | 02.05 WIB

Bestari Barus: Kenapa Nggak Naikin NJOP di Menteng dan Pondok Indah?

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus - Image

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus


JawaPos.com - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus tidak setuju atas kenaikan tarif retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang besarnya mencapai 20 persen. Pasalnya, saat ini kondisi ekonomi khususnya Jakarta sedang tidak begitu baik.


“Kalau bisa ya ini nanti kita tanyakan pada penghuni rusun. Siap nggak untuk dinaikkan dalam kondisi ekonomi seperti ini? Kecuali kalau memang ekonomi kita sudah baik,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/8).


Dia mempertanyakan alasan kebijakan tersebut dilakukan kepada para penghuni rusun yang mendampak juga terhadap warga terprogram atau relokasi. Jika ingin memperbesar retribusi, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan perumahan elite.


“Kalaupun mau menaikkan pajak sebetulnya bukan dari retribusi hunian ini. Masih banyak yang lain. Kenapa enggak kemudian menaikkan NJOP di Menteng atau di Pondok Indah yang jelas-jelas mereka lebih mampu,” tutur Bestari.


Menyikapi hal tersebut, Komisi D DPRD DKI berencana untuk memanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Mereka meminta penjelasan kajian mendalam dan riset yang dilakukan sebelum menerapkan kenaikan tarif rusun.


“Jangan nanti dengan yang kemarin saja masih bermasalah dengan tunggakan yang Rp 35 miliar. Apa ini mau dinaikkan lagi retribusinya?” tegas dia.


Menurutnya, ada kewajiban bagi Pemprov untuk mengentaskan kemiskinan. Jika tarif dinaikkan, tentunya masyarakat akan kesulitan untuk keluar dari kondisi tersebut.


“Supaya mereka cepat berdaya dan cepat keluar dari rusun setelah mereka berhasil menata ekonominya. Jangan sebelum itu semua kemudian dinaikkan,” pungkasnya.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif retribusi 15 rusun melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Kenaikan tersebut merupakan bentuk penyesuaian dari Peraturan Daerah (Perda) 3/2012 tentang Retribusi Daerah.


Adapun rusun yang terdampak kenaikan tarif, di antaranya Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore