
CEO Abu Tours Hamzah Mamba saat dilimpahkan ke Kejari Makassar, Jumat (20/7) lalu.
JawaPos.com - Penelurusan aset biro jasa umrah Abu Tours berlanjut. Hasilnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menyita uang sebesar Rp 1 miliar. Bos Abu Tours Hamzah Hamba yang kini menjadi tersangka, menyimpan uang tersebut di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Informasi dari penyidik, uang itu disimpan di bank plat merah. Jadi sementara akan kami sita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat memberikan keterangan perkembangan kasus Abu Tours di Makassar, Kamis (9/8).
Uang Rp 1 miliar itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan orang nomor satu di Abu Tours. Hal itu selaras dengan dakwaan dalam perkara yang menjerat tersangka Hamzah Mamba.
Proses penelusuran aset-aset lainnya terus berjalan dan membutuhkan waktu cukup panjang. Polisi agak sedikit kesulitan. Mengingat Hamzah Mamba yang menjadi tersangka utama tidak bersikap kooperatif saat penyidikan.
"Dia tertutup sekali, makanya penyidik harus punya kiat dalam membongkar masalah ini. Seandainya dia ceritakan punya ini, punya itu, enak kami bongkarnya. Makanya untuk menyita itu tidak gampang. Kami harus pelan-pelan," papar Dicky.
Sejauh ini, tim penyidik telah menyita aset Abu Tours dengan nilai kurang lebih Rp 210 miliar. Aset itu terdiri dari bangunan, tanah, kendaraan hingga uang.
Aset sitaan dianggap belum setara dengan kerugian yang menimpa 86 ribu calon jamaah umrah yang tersebar di Indonesia. Yakni, ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun. "Jumlah itu masih sedikit kalau dibandingkan dengan kerugian yang dialami jamaah," jelas Dicky.
Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Adalah Hamzah Mamba dan istrinya, Nursyariah Mansyur. Kemudian Muhammad Kasim dan Khaeruddin.
Kini, ketiga tersangka lainnya masih dalam penyidikan. Berkas perkara Hamzah Mamba sendiri telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Apabila rencana dakwaan (rendak) telah dirampungkan, tim jaksa bakal melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022