
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengawasan dan pemdampingan pemerintah daerah (Pemda) terhadap industri pangan rumah tangga atau rumahan perlu lebih ditingkatkan. Apalagi, banyak produk yang menyasar sekolah-sekolah yang pelanggannya anak-anak.
Hingga kini terdata sebanyak 4 ribu pelaku industri pangan rumahan di Sumatera Barat (Sumbar). Berdasarkan catatan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tahun 2016, sebanyak 14,9 persen dari sampel pangan tidak memenuhi syarat.
Menurut Deputi III BPOM Tetty Helfery, angka tersebut hanya sedikit turun dibandingkan tahun 2015 yang sampel pangan tidak memenuhi syaratnya mencapai 16,2 persen. "Minimnya pengawasan dikhawatirkan mengancam kesehatan anak-anak sekolah," kata Tetty Helfery membuka kegiatan Rakor Ketahanan Pangan Sumbar, di Padang, Rabu (25/7).
Dari segi tugas, lanjut Tetty Helfery, pengawasan makanan kemasan memang dalam BPOM. Namun, dengan semakin tumbuhnya industri pangan ini, BPOM tidak mampu berjalan sendiri. Terutama dalam pengawasan dan pendampingan.
Tetty menilai, sebagai pembuat kebijakan di daerah, sepatutnya Pemda turun tangan untuk turut aktif melakukan pengawasan. "Dalam beberapa hal, penuntasan pengawasannya terletak di Pemda. Dari catatan BPOM, baru 30 persen pengawasan yang ditindaklanjuti Pemda," tegasnya.
Mencapai hal tersebut, diperlukan koordinasi yang lebih baik antar masing-masing instansi di Sumbar. Beberapa poin yang harua diperhatikan betul, antara lain, tentang kelayakan sanitasi industri pangan, pengetahuan pelaku usaha mengenai higienitas, dan penggunaan bahan-bahan yang dilarang.
"Kaitannya dengan ketersediaan air bersih. Nah, urusannya tentu dengan Pemda," katanya lagi. Selain pelaku usaha, terang Tetty, masyarakat sebagai konsumen juga perlu dicerdaskan soal keamanan pangan.
Terhadap kritikan BPOM itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan, kedepan pihaknya tidak main-main dan akan akan menindak oknum "penjahat pangan". Diakuinya, selama ini, Pemda banyak melakukan kegiatan promotif.
"Ke depan, kita akan mulai langkah preventif yang di dalamnya juga termasuk penindakan hukum. Kalau produsen pangan masih nakal, kami kenakan penegakan hukum," tegas Irwan.
Tahun 2018 ini, Pemprov Sumbar mulai merancang pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait keamanan dan ketahanan pangan. Saat ini, Perda tersebut masih dibahas dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumbar ini.
Nantinya, Perda tersebut juga akan menyinggung soal distribusi sayur dan buah-buahan yang mengandung pestisida. Penggunaan zat warna dalam makanan, kandungan zat berbahaya seperti formalin dan sebagainya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
