
Dodik Iswahyudi, warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, saat diperiksa angggota Satreskrim Polres Tuban.
JawaPos.com - Dodik Iswahyudi, warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial. Dodik dijemput dan dibawa ke Mapolres Tuban karena salah satu komentar di medsos.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Brawel Nyidam Arak mengomentari postingan yang diunggah oleh akun bernama Ali Imron di salah satu group Facebook, yakni Media Informasi Orang Tuban (MIOT) pada Minggu (15/7) pukul 19.30 WIB.
Waktu itu, akun Ali Imron mengupload salah satu kanal berita berisi tentang pengguna jalan yang melanggar lalulintas sehingga terkena tilang. Dengan dicantum keterangan: "Gara-gara belum punya SIM..."
Kemudian, akun Brawel Nyidam Arak yang belakangan diketahui milik Dodik Iswahyudi, mengomentari postingan itu, denga kata-kata menghujat petugas polisi, "Polisi kerree, wtke e pe jaluk duwet kuii (Polisi miskin, itu hanya inging minta uang, red)."
Setelah ditanggapi akun lain, komentar itu kembali dilanjutkan Dodi, dengan nada. "Lhaiyoo, nk gak ugunu ungkrah'ne hotel,ne warung an saking mlarate p juk duit, (Lha iya, kalau gak gitu operasi hotel, warung remang, saking miskinnya mau minta uang, red).
Komentar tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah netizen. Belakangan, komentar tersebut dihapus. Namun, komentar itu sudah terlebih dahulu di-screenshoot Tim Operasi SIBI Polres Tuban dan sempat viral di Kabupaten Tuban.
Dondik saat dimintai keterangan anggota Sat Reskrim Polres Tuban, mengaku alasan menulis status di Facebook karena dirinya kesal kerap terjaring sebuah razia kendaraan bermotor. Padahal, ia ditilang karena tidak menggunakan kelengkapan saat berkendara.
"Awalnya iseng, kesal sama pak polisi. Tapi gak sadar kalau saya komentar di group Fecebook MIOT, kemudian saya hapus. Karena sudah ada yang screenshoot, akhirnya sampai sini. Aku kapok mas, iseng malah jadi petaka," tutur pria satu anak itu, Selasa (17/7).
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap pelaku.
Ia berharap, dengan adanya peristiwa ini dapat menjadi pelajaran atau edukasi terhadap masyarakat. Pasalnya, jika tidak berhati-hati menggunakan media sosial bisa berdampak hukum.
"Pelaku sedang dalam pemeriksaan petugas. Saya harap masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam bermedia sosial, serta berhati-hati dalam memposting sesuatu. Karena di media sosial bisa dikenakan Undang-undang ITE, terlebih menebar ujaran kebencian," ujar Nanang.
Pelaku bernama asli Dodik Iswahyudi itu dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
