Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juli 2018 | 00.24 WIB

Sebut Polisi Kere, Dodik Terancam Denda Rp 1 Miliar

Dodik Iswahyudi, warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, saat diperiksa angggota Satreskrim Polres Tuban. - Image

Dodik Iswahyudi, warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, saat diperiksa angggota Satreskrim Polres Tuban.

JawaPos.com - Dodik Iswahyudi, warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial. Dodik dijemput dan dibawa ke Mapolres Tuban karena salah satu komentar di medsos.


Sebelumnya, akun Facebook atas nama Brawel Nyidam Arak mengomentari postingan yang diunggah oleh akun bernama Ali Imron di salah satu group Facebook, yakni Media Informasi Orang Tuban (MIOT) pada Minggu (15/7) pukul 19.30 WIB.


Waktu itu, akun Ali Imron mengupload salah satu kanal berita berisi tentang pengguna jalan yang melanggar lalulintas sehingga terkena tilang. Dengan dicantum keterangan: "Gara-gara belum punya SIM..."


Kemudian, akun Brawel Nyidam Arak yang belakangan diketahui milik Dodik Iswahyudi, mengomentari postingan itu, denga kata-kata menghujat petugas polisi, "Polisi kerree, wtke e pe jaluk duwet kuii (Polisi miskin, itu hanya inging minta uang, red)."


Setelah ditanggapi akun lain, komentar itu kembali dilanjutkan Dodi, dengan nada. "Lhaiyoo, nk gak ugunu ungkrah'ne hotel,ne warung an saking mlarate p juk duit, (Lha iya, kalau gak gitu operasi hotel, warung remang, saking miskinnya mau minta uang, red).


Komentar tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah netizen. Belakangan, komentar tersebut dihapus. Namun, komentar itu sudah terlebih dahulu di-screenshoot Tim Operasi SIBI Polres Tuban dan sempat viral di Kabupaten Tuban.


Dondik saat dimintai keterangan anggota Sat Reskrim Polres Tuban, mengaku alasan menulis status di Facebook karena dirinya kesal kerap terjaring sebuah razia kendaraan bermotor. Padahal, ia ditilang karena tidak menggunakan kelengkapan saat berkendara.


"Awalnya iseng, kesal sama pak polisi. Tapi gak sadar kalau saya komentar di group Fecebook MIOT, kemudian saya hapus. Karena sudah ada yang screenshoot, akhirnya sampai sini. Aku kapok mas, iseng malah jadi petaka," tutur pria satu anak itu, Selasa (17/7).


Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap pelaku.


Ia berharap, dengan adanya peristiwa ini dapat menjadi pelajaran atau edukasi terhadap masyarakat. Pasalnya, jika tidak berhati-hati menggunakan media sosial bisa berdampak hukum.


"Pelaku sedang dalam pemeriksaan petugas. Saya harap masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam bermedia sosial, serta berhati-hati dalam memposting sesuatu. Karena di media sosial bisa dikenakan Undang-undang ITE, terlebih menebar ujaran kebencian," ujar Nanang.


Pelaku bernama asli Dodik Iswahyudi itu dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang tentang Informasi dan transaksi elektronik.


Dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.


Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore