
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
JawaPos.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat sesegera mungkin menghirup udara segar di luar penjara. Namun, rencana Ahok untuk bebas dari penjara Mako tersebut haruslah dengan program Bebas Bersyarat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pun telah mengakui sesuai dengan perhitungan masa tahanan, Ahok bisa bebas pada Agustus 2018. Namun, bebasnya Ahok dengan program pembebasan bersyarat (PB) perlu melengkapi berkas-berkas yang ditentukan.
"Bisa (PB), cuma sekali lagi perlu diluruskan bukan hanya Pak Ahok tapi semua napi punya hak untuk keluar atau mengikuti program pembebasan bersyarat (PB). Tapi kan ada aturan dan syarat administrasi yang harus dipenuhi," tutur Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pas Rika Apriani kepada JawaPos.com, Rabu (11/7).
Rika menerangkan program PB dilihat dari perhitungan khusus, yaitu bisa dinyatakan kalau dapat melengkapi atau melewati proses-proses. Salah satunya, telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. "Jadi kalau pas di Agustus ya bebas di situ, cuma ada syarat-syarat yang mesti dilengkapi oleh keluarga Ahok, misalnya menyertakan surat menjamin," terang Rika.
"Karena PB ini bukan bebas murni, dia masih menjalankan tapi di luar dengan masih wajib lapor," tambahnya.
Berbicara soal pembebasan bersyarat (PB), salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta pun hanya pasrah mengikuti jalannya hukum bekerja. "Jadi gini kapan Ahok bisa keluar janganlah pihak-pihak berikan pernyataan yang memancing perdebatan. Lebih baik kita serahkan saja pada aturan yang berlaku tentang remisi atau pembebasan bersyarat katanya," tutur Wayan.
Dia akan tetap mempercayakan seluruh proses hukum kepada pejabat yang berwenang. Wayan akan tetap mengikuti aturan yang ada selama hukum adil berlaku kepada semua orang tidak terkecuali Ahok. "Saya tidak bisa bicara lebih lebar lagi, nanti polemik. Artinya saat ini hanya itu yang bisa kami tanggapi. Artinya, komentar-komentar yang menimbulkan pro dan kontra pasti menjadi kerugian untuk pak Ahok," tuturnya.
Sementara itu, Adik mantan Ahok, Fifi Lety menyampaikan statement tidak terduga. Dirinya menyampaikan Ahok tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat.
Fifi mengatakan, pria yang lahir di Belitung Timur tersebut lebih memilih bebas murni atau menunggu waktunya keluar dari Mako Brimob, Depok. Hal ini disampaikan Fifi lewat akun instagramnya @fifiletytjahajapurnama.
"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulisnya.
Dirinya mengakui memang belum ada hitung-hitungan pasti terkait mengenai kapan ayah tiga anak ini bisa mengikuti pembebasan bersyarat. Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa diikuti Agustus.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
