Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Juli 2018 | 00.56 WIB

Marak SKTM Fiktif, Polda Jateng Terjunkan Tim

ILUSTRASI:  Maraknya penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah berbuntut panjang. - Image

ILUSTRASI: Maraknya penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah berbuntut panjang.

JawaPos.com - Maraknya penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah berbuntut panjang. Polda Jawa Tengah bahkan dikabarkan telah menerjunkan tim untuk menyelidiki fenomena tersebut.


Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan akan menyelidiki temuan ini. Condro berujar pihaknya bakal menindak tegas pihak-pihak yang secara sengaja memanipulasi data pada SKTM. Sehingga dapat disalahgunakan oleh peserta didik dari golongan mampu.


"Akan kami tindak tegas siapa saja yang bertanggung jawab menerbitkan SKTM yang tidak sesuai fakta dan aturan yang ditetapkan," ujar Condro saat ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (11/7).


Dalam pelaksanaannya, Condro berujar akan ada tim khusus yang diketuai oleh Direktur Kriminal Umum (Direskrimum). Nantinya, personel di Polres juga akan dilibatkan dalam penyelidikan ini.


Manakala nanti didapati adanya tindakan pemalsuan, lanjut Kapolda, semua pihak terlibat dalam penerbitan SKTM yang disalahgunakan tersebut, akan diproses sesuai dengan Pasal 263 KUHP. Yakni tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidak proses verifikasi yang dilakukan di kantor Disdikbud Jateng, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Selasa (10/7) mengungkap ada 78.065 buah SKTM yang dicoret. Lantaran, penggunaannya terbukti disalahgunakan oleh peserta didik dari golongan mampu.


Rincian yang dicoret, meliputi 42.116 buah untuk tingkat SMK dan 35.949 untuk SMA. Disdikbud sendiri tahun ini meloloskan sebanyak 26.507 pengguna SKTM di tingkat SMA dan 44.320 untuk SMA dari jumlah total pemohon 148.892 orang.


Menanggapi hal itu, Dirkrimum Polda Jateng Kombes Hero Santoso mengatakan, tim penyelidik kasus penyalahgunaan SKTM tadi sudah diturunkan sejak Selasa kemarin. Ia menyebut, tindakan penangkapan dilakukan kepada mereka yang terlibat pemalsuan data dan penyalahgunaan SKTM. 


"Setelah itu baru diproses, tapi ini masih dalam penyelidikan. Sudah ada instruksi melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat," imbuhnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore